“Meskipun terjadi bentuk keterlanjuran pembukaan kawasan hutan dan akan dijadikan perhutanan sosial. Namun sampai saat ini wilayah tersebut masih belum mendapatkan izin melalui program perhutanan sosial. Maka dari itu tidak dibenarkan melakukan pembukaan kawasan baru,” jelasnya.
Kades Lubuk Selandak Nurilis, mengatakan kalau pihaknya menyampaikan laporan ke kantor KPHP Mukomuko sesuai apa yang jadi tuntutan warganya. Sebab tidak sedikit warga yang berkebun di lokasi tersebut mendengar informasi adanya oknum anggota DPRD Mukomuko mematok kawasan tersebut.
“Tentunya kami meminta kejelasan, atas dasar apa oknum anggota DPRD tersebut ingin membuka kawasan hutan di desa kami. Kalau warga kami jelas akan diikutkan dalam program perhutanan sosial. Dan terkait pembukaan kawasan memang tidak pernah dilakukan koordinasi dengan Pemdes Lubuk Selandak,” demikian Nurilis.(pir)