Lecehkan Siswi SMP, Kakek di Seluma Divonis 6 Tahun Penjara

Selasa 17 Jun 2025 - 23:03 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade Haryanto

Sekedar mengingatkan, jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa ND telah terjadi pada bulan Januari 2025 yang lalu. 

Bermula sekitar pukul 14.00 WIB, Korban disuruh oleh orang tuanya untuk mengantarkan buah durian ke rumah terdakwa. 

Saat korban mengantarkan buah durian ke rumah terdakwa, korban bertemu terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah seorang diri.

Saat melihat korban, niat jahat terdakwa pun timbul hingga terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dengan cara memeluk dan menciumi korban. 

BACA JUGA:Anggaran Rp8 Miliar untuk Rehab 5 Jaringan Irigasi Mukomuko

Atas kejadian tersebut membuat korban trauma. Hingga aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa diketahui oleh orang tua korban.

Lantaran tak terima atas perbuatan terdakwa, orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

 

Kategori :