KORANRB.ID - Total, 7 dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang tak bisa memenuhi kebutuhan kuota petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini diketahui seiring telah berakhirnya masa pendaftaran KPPS di Kabupaten Kepahiang sejak, 20 Desember 2023 lalu.
Yakni, Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Desa Batu Bandung dan Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu. Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadhan, S.Sos, Sabtu 23 Desember 2023 menerangkan total kekurangan petugas KPPS di 7 kecamatan di atas mencapai 196 orang.
BACA JUGA:Pajak Daerah Suplay PAD Kepahiang Tertinggi 2023
Sebarannya, di Kecamatan Kepahiang dari 1.120 KPPS kurang 29 orang, Kecamatan Ujan Mas dari 574 KPPS kurang 56 orang, Kecamatan Merigi dari 259 KPPS kurang 29 orang.
Kemudian, di Kecamatan Kabawetan dari 315 KPPS kurang 3 orang, Kecamatan Tebat Karai dari 371 KPPS kurang 21 orang, Kecamatan Seberang Musi dari 210 KPPS kurang 15 orang, serta Kecamatan Muara Kemumu dari 413 KPPS kurang 43 orang.
BACA JUGA:Indikasi Langgar Netralitas, Oknum Pejabat Kepahiang Bisa ke KASN
Secara keseluruhan, dari 3.682 kebutuhan KPPS, hanya terdaftar 3.486 pelamar. "Ada kekurangan pelamar KPPS, karena memang kebutuhan KPPS yang banyak," kata Anthaka. Mengenai perpanjangan pendaftaran, dirinya belum bisa memastikan.
Hal ini lantaran belum adanya regulasi baru dari KPU RI terkait perpanjangan lamaran petugas KPPS. Nantinya, besar kemungkinan pengisian petugas KPPS di lokasi minim pelamar akan ditunjuk secara langsung.
BACA JUGA:Catat! Jalan ke Wisata Kebun Teh Kabawetan Hanya 1 Lajur, Khusus di Tanggal Ini Saja
Untuk diketahui, menghadapi Pemilu 2024 KPU Kabupaten Kepahiang membutuhkan 3.683 petugas KPPS untuk ditempatkan di 526 TPS. Nantinya, setiap 1 TPS akan bertugas sebanyak 7 KPPS. Adapun gaji, berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta, gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
BACA JUGA:Akhir Tahun, Antisipasi Lonjakan Pengujung Kebun Teh Kabawetan
Lebih tinggi 50 persen dari Pemilu 2019 yakni, Ketua KPPS diangka Rp 550 ribu untuk anggotanya Rp 500 ribu. (oce)