Padahal secara aturan, tidak ada hak mantan Direktur untuk menahan ataupun membawa mobil operasional, karena mobil tersebut merupakan aset BUMDes dan siapapun pengurusnya berhak untuk menggunakannya demi kemajuan BUMDes.
Karena BUMDes dibentuk untuk mendorong perekonomian desa itu sendiri. Lagipula jika Direktur BUMDes sudah mundur, maka semua aset BUMDes yang ia kelola harus diserahkan kembali ke desa.
BACA JUGA:Gawat! di Seluma Terjadi 237 Kasus GHTR
"Jadi sebaiknya mobil tersebut segera dikembalikan ke pemerintah desa (Pemdes) agar nantinya dapat diserahkan kembali ke BUMDes," tegas Marah Halim.
Sebelumnya Pemkab Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap Kades dan pengurus BUMDes Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
BACA JUGA:2024, Bayar PBB Bisa di Retail Modern
Pemkab sepakat memberikan waktu kepada mantan Direktur BUMDes untuk mengembalikan mobil yang diduga hilang tersebut ke Pemdes.
Karena jika tidak, maka Pemkab menganjurkan agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:Bupati Pastikan TPG Triwulan IV Cair
"Jika dalam beberapa waktu kedepan tidak ada itikad baik, maka kami sarankan agar pemerintah desa dan pengurus BUMDes melaporkan ke APH, karena mobil tersebut aset BUMDes" tutup Inspektur.
Informasi hilangnya mobil BUMDes ini berawal dari Kades Talang Alai Kecamatan SAM yang mengutarakan kegelisahannya pada Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE.
BACA JUGA:PNS dan Honorer Pinjam Koperasi Bunga Rendah
Lantaran mobil yang diperuntukkan sebagai operasional Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat "Menghilang" hampir 2 tahun lamanya.(zzz)