KORANRB.ID – Kementerian Desa, Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah menetapkan daftar desa mandiri di Indonesia.
Bengkulu Utara yang sebelumnya hanya ada tujuh desa mandiri saat ini menjadi 11 desa mandiri dengan bertambah empat desa mandiri di BU.
BACA JUGA: Tahun Politik, Jaga Kerukunan Jadi Pesan Natal di BU
Empat desa yang tahun ini meningkat menjadi desa mandiri adalah Desa Marga Sakti dan Sido Mukti Kecamatan Padang Jaya, Desa Pal 30 Kecamatan Lais dan Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Margono, M.Pd menerangkan jika ada beberapa kriteria untuk menetapkan status desa sebagai desa mandiri.
BACA JUGA:Revitalisasi, Alun-alun Disiapkan Pusat Kuliner
Diantara aspek yang mau harus dipenuhi agar desa bisa berstatus mandiri adalah aspek pembangunan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat.
“Yang terpenting adalah program pemerintah desa yang terkait dengan penanggulangan kemiskinan dan angka kemiskinan desa,” terangnya.
BACA JUGA:Asumsi Rp 2 Miliar Lebih Desa Belum Setor Pajak DD
Maka Ia mengingatkan seluruh desa untuk menjalankan program-program yang menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah, terutama yang berhubungan dengan program Kemendes PDTT.
Yang terpenting adalah fokus pada program penurunan angka kemiskinan masyarakat yang dijalankan oleh desa melalui belanja DD.
BACA JUGA:Jelang Musim Tanam Padi, Kelompok Wanita Tani Terima Bantuan Alsintan
Program penanggulangan kemiskinan tersebut juga menjadi target pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan DD di seluruh desa.
“Apalagi program DD dengan target penanggulangan kemiskinan wajib dilakukan oleh desa,” terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Kumpulkan BPD, Wajibkan Bahas APBDes