KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dengan masa kerja selama 23 hari, seorang pengawas TPS yang akan bertugas selama Pemilu 2024 nanti diganjar upah lumayan. Mengacu pada keputusan Gaji Pengawas TPS Pemilu, Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, seorang pengawas TPS berhak mendapatkan gaji hingga Rp 1 juta.
Besaran upah tersebut naik Rp 350 ribu dari Pemilu 2019, yang hanya sebesar Rp 650.000. Di Kabupaten Kepahiang, Bawaslu Kabupaten Kepahiang membutuhkan 526 pengawas TPS untuk ditugaskan selama pelaksanaan Pemilu 2024.
BACA JUGA: Penanganan Pejabat Diduga Langgar Netralitas Berlanjut
Jumlah kebutuhan ini sendiri, mengacu pada jumlah TPS di Kabupaten Kepahiang. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat menyampaikan, perekrutan pengawas TPS dirancang mulai awal Januari 2024 nanti.
"Kepahiang juga melakukan perekrutan pengawasa TPS," kata Mirzan. Nantinya, seorang pengawas TPS bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa.
Dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan. Adapun tugas, wewenang dan kewajiban dari Pengawas TPS melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Serta, mengawasi pergerakan hasil dari perhitungan suara nantinya.
Tak hanya itu, seorang Pengawas TPS juga bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan.
Lalu, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kalurahan atau desa. "Bagi yang berminat silahkan mempersiapkan diri dan mendaftar," tambah Mirzan.
Adapun syarat yang mesti dilengkapi adalah, membawa Surat Pendaftaran, foto kopi KTP yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Lalu, foto kopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah termasuk puskesmas.
BACA JUGA: Bawaslu Waspadai Modus Baru Kecurangan Pemilu
Surat pernyataan bermaterai 10.000 rupiah yang memuat: Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia, tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Kemudian, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu, surat pernyataan bebas narkoba, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/ BUMD/ BUMDes selama masa keanggotaan dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan Pemilu.
"Kalau tidak ada perubahan perekrutan pengawas TPS mulai awal Januari 2024 nanti," demikian Mirzan.(oce)