ASN Persilakan Tambah Libur Kalau Urgensi

Selasa 26 Dec 2023 - 22:52 WIB
Reporter : Firman
Editor : Patris fly

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Meskipun masih menyisakan beberapa hari berakhirnya tahun 2023, namun Pemkab Mukomuko melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperpanjang libur akhir tahun. Namun dalam kondisi urgen atau suatu hal penting mendesak, ASN dipersilakan menambah libur

Berdasarkan ketetapan Pemerintah Pusat libur Natal dimulai pada (25/12) sampai (26/12). Kemudian ASN diharuskan kembali menjalakan kewajiban bekerja (27/12) sampai dengan Jumat (29/12). Kemudian pada (2/12) seluruh aktivitas perkantoran kembali normal, tidak ada libur tambahan, dan libur lebih awal.

“Besok (27/12) akan kita cek absensi kehadiran ASN. Kita ini pelayan masyarakat, jangan sampai pelayanan terhenti karena ASN yang bersangkutan libur lebih awal, atau tambah libur,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

BACA JUGA: Komitmen Pemkab Mukomuko Tangani Stunting Menuju Generasi Emas

Dalam hal ini Pemkab Mukomuko berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023. Tentang Libur Natal dan cuti bersama. Maka dari itu bagi ASN tidak dibenarkan untuk mengambil keputusan sendiri.

"Kita masih tetap berpatokan pada SKB, ASN tidak diperbolehkan untuk menambah libur. Karena saat ini tugas yang harus dikerjakan untuk persiapan tahun 2024 masih banyak,’’ sampai Sekda.

Sekda tak menepis kalau larangan ini tak bersifat kaku. Artinya meskipun ASN dilarang untuk menambah libur, namun tetap ada toleransi kepada ASN yang mengalami kondisi urgen

Seperti terbaring sakit, atau ada keluarga dekat yang meninggal dunia. Serta hal-hal urgensi lainnya yang bersifat mendesak, dengan catatan harus lapor kepada pimpinan terlebih dahulu. 

BACA JUGA: Pelantikan Kadis Hasil Lelang Jabatan Tunggu Rekomendasi

Namun beda halnya jika ada ASN yang kedapatan menambah libur tanpa keterangan. Akan ada sanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan diterapkan.

"Untuk PNS siap-siap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan kita potong. Bahkan bisa saja tidak terima sama sekali. Termasuk ancaman nonjob bagi kalangan pejabat eselon, jika menambah libur tanpa kabar,’’ sampainya.

Lanjutnya, maka dari itu diharapkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengawasi masing-masing bawahannya masuk kerja atau tidak. Menjelang pergantian tahun 2023 ini.

"Sudah saya koordinasikan kepada OPD terkait agar lakukan pengawasan, saya minta data absensi kehadiran PNS yang masuk kerja. Selama beberapa hari ke depan, tanpa terkecuali diserahkan ke saya,’’ sampainya.(pir)

 

Kategori :