BENGKULU, KORANRB.ID – Dipastikan, mulai tahun ini masyarakat Kota Bengkulu harus menggunakan KTP dan aplikasi agar bisa membeli gas elpiji 3 kilogram.
Ini dilakukan karena dinilai lebih efektif untuk memastikan distribusi gas subsidi ini tepat sasaran. Program ini juga merupakan program pusat. Yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (Elpiji) Tertentu Tepat Sasaran untuk empat aspek penerima.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erika Ariesanti menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) mendukung program yang dicanangkan oleh pusat dan memastikan akan diterapkan mulai hari ini (1/1).
BACA JUGA:Putusan Onslag Terdakwa BOK Puskesmas Pasar Ikan, JPU Ajukan Kasasi ke MA
“Kita mulai terapkan di 1 Januari 2024 sesuai dengan program kita bersama Pertamina. Jadi terhitung besok (Hari ini, red), masyarakat Kota Bengkulu yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram harus menunjukkan KTP dan menggunakan aplikasi,” terang Erika.
Kriteria masyarakat yang boleh membeli gas elpiji 3 kilogram ini adalah masyarakat miskin yang terdaftar DTKS, nelayan, Petani yang terdaftar DTKS dan pemilik usaha mikro yang sudah terdata.
“Jadi ada empat kelompok masyarakat, yakni masyarakat miskin, masyarakat miskin yang berprofesi nelayan, petani miskin dan pelaku usaha mikro yang sudah terdaftar,” sebut Erika.
Bagi masyarakat yang di luar empat kelompok masyarakat miskin tersebut tidak akan bisa membeli gas di pengkalan karena sudah terintegrasi ke database.
“Dipastikan tidak bisa, karena sudah akan secara otomatis reject by sistem karena mereka tidak berhak,” ujar Erika.
Sementara itu, Disperindag Kota Bengkulu mengingatkan kepada pangkalan yang menyalurkan gas subsidi tersebut agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu
“Kita harap pangkalan bisa tetap menjual kepihak yang benar-benar masuk kriteria,” terang Erika.
Disperindag Kota Bengkulu memastikan akan ada sanksi bahkan bisa dilakukan penutupan. Ini dilakukan agar memberikan efek kejut agar pengkalan bisa menyalurkan sesuai atuaran.
“Jangan sampai melanggar, karena akan ada sanksi, dan bahkan bisa terkena pidana,” ujar Erika.
Sementara itu, warga kelurahan Bentiring Permai, Eka Rahmawati menyebutkan masih merasa bingung dengan sistem pembelian gas subsidi menggunakan KTP.