“Nantinya ketua panselnas berdasarkan usulan ini nantinya akan memberikan usulan nama pelamar pengganti dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya, dan disampaikan kembali kepada PPK,” beber Sekda.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 566 calon PPPK Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi saat ini tengah mengikuti tahapan melengkapi persyaratan pendaftaran. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya pengisian daftar riwayat hidup (DRH), pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan kelengkapan berkas lainnya. Tahapan berlangsung mulai dari tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.
Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun 2023 ini mendapatkan kuota seleksi PPPK sebanyak sebanyak 685 formasi terdiri dari jabatan fungsional guru 300 orang, tenaga kesehatan 339 orang dan jabatan fungsional tenaga teknis 46 orang, namun dalam pelaksanaannya sejumlah formasi tidak terisi karena tidak ada pelamarnya.(sly)