Tak Ada Damai, Tsk Penikaman di Warem Terancam 7 Tahun Penjara

Senin 01 Jan 2024 - 22:37 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Namun sayangnya sajam yang akan menjadi barang bukti tidak dapat ditemukan lantaran dibuang oleh pelaku. 

"Keduanya bersenggolan saat sedang berjoget, sayangnya barang bukti sudah dibuang ke sungai oleh pelaku," ungkap Gema.

BACA JUGA:DPRD Ingatkan Fasilitas Negara Bukan Untuk Kampanye, Pejabat Kedapatan

Kejadian ini turut dibenarkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Seluma, Alta Harmiyanto. Dengan adanya kejadian ini tentunya menambah deret keburukan dari adanya aktifitas Warem di Kecamatan Semidang Alas. Maka dari itu diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Satpol PP dapat bertindak tegas untuk menutup Warem, karena tidak sesuai dengan program Seluma Berbudaya dan Beragama.

"Warem tersebut selalu kami dilewati, bukannya berhenti. Namun semakin hari bangunannya bertambah banyak dan menjadi permanen," keluh Alta. 

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Waspada Pohon Tumbang di Talo Seluma

Berdirinya warem tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar lantaran aktifitas Warem sangat bertentangan dengan adat timur. Bahkan Wakil Bupati (Wabup) Seluma, Drs. Gustianto didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), H. Hadianto,SE, M.Si telah melakukan rapat koordinasi antar Forkopimda terkait rencana pembongkaran warem. 

Hasilnya diputuskan bahwa para pengelola Warem harus diberikan SP terlebih dahulu sebanyak tiga kali, barulah nanti diberikan tindakan berupa pembongkaran secara bersama unsur forkopimda untuk memberantasnya, kemudian pengelola akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) agar timbul efek jera terhadap pengelola. Namun hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan dari Pemkab Seluma maupun Satpol PP.

BACA JUGA:KPU Seluma Tolak Dana Hibah Pilkada 2024 Dicicil Rp 1 Miliar

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma pada November 2023 lalu telah resmi mencabut sertifikat standar atas izin usaha karaoke yang digunakan untuk mengelola Warem di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas.

Maka dari itu, usai dilakukan pencabutan izin standar ini, usaha warem tersebut. Otomatis usaha Warem bisa dinyatakan ilegal.(zzz)

 

Kategori :