SELUMA, KORANRB.ID – Pemkab Seluma telah membebaskan lahan milik Kosnan Effendi seluas 3,2 hektare untuk perluasan area Pelabuhan Perikanan Nusantara. Untuk membebaskan lahan tersebut, Pemkab membayar Rp 852 juta kepada Kosnan.
Saat ini, Pemkab Seluma juga akan membebaskan lahan milik Sarjan Effendi seluas 0,5 hektare. Pemilik lahan itu diminta untuk melengkapi berkas administrasi berupa sertifikat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Erlan Suadi mengatakan, Sarjan Effendi belum dapat menunjukkan sertifikatnya. Sehingga ganti rugi lahan tidak kunjung dilakukan.
BACA JUGA:BSI Incar Area Pusat Industri untuk Penyaluran KPR FLPP
"Hingga hari ini Sarjan belum bisa menunjukkan alas hak/sertifikat aslinya, sehingga belum bisa diganti rugi,"ujar Erlan.
Dilanjutkan Erlan, jika sertifikat itu hilang, Sarjan Effendi bisa membuat laporan polisi. Kemudian menerbitkan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan (Kantah) Seluma sesuai mekanisme kehilangan sertifikat pada umumnya. Sehingga proses ganti rugi dapat dilaksanakan. "Kami sarankan agar pemilik lahan mengurus surat kehilangan jika hilang, agar proses ganti ruginya dapat dilanjutkan,"jelas Erlan.
Ditambahkan Erlan, dalam proses ganti rugi ini mengacu pada nilai penghitungan/appraisal yang sudah keluar. Appraisal adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar. "Jadi biaya ganti rugi mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih diatas itu,"ujar Erlan.
Sementara itu untuk Kosnan Effendi saat ini sudah mengikhlaskan lahannya yang masuk kawasan pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Seluma, pada Kamis (28/12) sore lalu.
BACA JUGA:Dongkrak Manufaktur Butuh Penerapan HGBT - Pendalian Impor
Assisten II Setda Seluma, Almedian Saleh bersyukur akhirnya negosiasi berjalan lancar, meskipun sempat alot. Menurutnya kealotan tersebut terjadi bukan karena ada penolakan dari pemilik lahan. Namun menunggu musyawarah antara pemilik lahan bersama keluarganya. Saat ini proses pencairannya sudah dilakukan.
"Alhamdulillah saat ini pemilik lahan yaitu Kosnan sudah ikhlas dan proses pencairannya sudah dilakukan,"ujar Almedian.
Sementara itu, Kosnan Effendi mengaku ikhlas dan sangat mendukung adanya pembebasan lahan. Karena dampak adanya PPN Seluma tentunya akan bermanfaat bagi warga Kabupaten Seluma terkhususnya Desa Pasar Seluma. Salah satu manfaatnya yakni kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan pelaku UMKM sekitar.
"Semoga dengan adanya pembebasan ini akan bermanfaat bagi Kabupaten Seluma. Insya allah saya ikhlas dan mendukung pembangunan di Kabupaten Seluma," ujar Kosnan.
Terkait progress pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) nya, saat ini keseluruhan proses pembangunannya juga sudah 100 persen atau sudah rampung. Tercatat dari tujuh item fisik yang dikerjakan, semuanya sudah clean and clear. Untuk diketahui, pembangunan PPN tahap awal menelan anggaran sebesar Rp16,2 miliar oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Ditargetkan PPN akan bisa dioperasikan pada awal tahun 2024 nanti dan akan diresmikan langsung oleh Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA.