BINTUHAN, KORANRB.ID - Hari pertama masuk kerja pascalibur tahun baru, masih ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja, alias nambuh libur.
Berdasarkan data rekapan absensi dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tingkat kejadiran ASN Kaur hanya mencapai 91,34 persen. "Hari pertama masuk pasca libur tahun baru, kita telah merekap absen. Hasilnya, untuk kehadiran hanya 91,34 persen," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika, SE, Selasa (2/1).
Harika menyampaikan, kehadiran memang tidak sampai 100 persen padahal sebelumnya Pemkab Kaur telah memberikan imbauan agar ASN tidak menambah libur.
BACA JUGA:20 Penjabat Kades Dilantik, Mayoritas PNS Kecamatan
Ada beberapa ASN yang memberikan surat keterangan sakit, dan izin karena ada urusan.
"Jumlah ini juga termasuk ASN yang tidak melakukan absensi digital. Karena memang handphone mereka tidak mendukung," sampainya.
Sementara untuk ASN yang tidak melampirkan alasan jelas karena menambah libur, Harika menyebut mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang telah berlaku.
Namun untuk saat ini, pantauan sementara memang para ASN yang tak hadir telah melampirkan keterangan izin.
"Akan kita telusuri dulu yang nambah libur tanpa alasan jelas akan disanksi," tegas Harika.
BACA JUGA:Pendaftaran PTPS Dibuka, Dibutuhkan 432 Orang
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM., menambahkan sebelumnya ia telah memberikan penjelasan kepada para ASN untuk tidak menambah hari libur.
Jika kedapatan menambah hari libur tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi disiplin kepegawaian. Sesuai dengan peraturan tentang penegakan disiplin ASN maupun sanksi evaluasi dari pimpinan.
"Sebelum libur telah disampaikan, kalau nambah libur akan dikenakan sanksi tegas. Tapi kalau izinnya jelas akan diperbolehkan," imbuh Sekda. (cil)