BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang lanjutan Perkara dugaan korupsi revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (2/1).
Dalam perkara ini, baru menyeret dua terdakwa, yakni Panca Saudara diduga selaku makelar dalam perkara ini dan Suharyanto mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kemarin (2/1), ada lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
BACA JUGA:Hiburan Malam Buka Lewat dari Pukul 00.00, Pemkab BS Jatuhkan Sanksi
Meliputi, Direktur Utama PT. BKN, Egika Wawan. Kemudian, Dede, Yusuf, dan Riko dari konsultan pengawas, dan satu saksi dihadirkan via zoom, Marnaiek Tambunan selaku makelar kontraktor.
Dalam persidangan, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH.,MH, mengungkap bahwa cabang PT. BKN di Bengkulu baru dibuat saat PT. BKN memenangkan tender proyek revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu, tahun anggaran 2020-2021.
Hal ini juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Heru Subekti, SH, MH usai persidangan.
BACA JUGA:Jabatan Eselon II Jangan Dibiarkan Lama Kosong, Barli: Bupati Mesti Lantik Hasil Lelang
“Sesuai faka di persidangan, PT. BKN (Cabang Bengkulu, red) dibuat dalam rangka pekerjaan ini (Revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji, red). Kami tanya kantor PT. BKN Cabang Bengkulu dimana, dia (Direkutr Utama PT. BKN) tidak mengetahui,” kata Heru.
Selain itu, terang Heru dalam persidangan juga terungkap bahwa ada makelar lain dalam perkara ini, selain Panca Silalahi yang menjadi terdakwa.
Makelar lain, adalah saksi Marnaiek Tambunan yang dihadirkan via zoom.
Terang Heru, saksi Marnaiek Tambunan mengaku berperan sebagai makelar dalam rangka mencarikan pihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek revitalisasi dan pembangunana Asrama Haji, tahun 2020-2021 tersebut.
“Jadi saksi Marnaik mengaku dia mendapatkan fee sebagai makelar kontraktor. Total fee yang dia (Makelar kontraktor, red) sekitar 2 persen dari total pencairan awal,” tuturnya.
BACA JUGA:Minta Pengelola Parkir Perpanjang Kontrak
Selain itu, terang Heru, hampir semua penjelasan saksi dalam persidangan terbukti menguatkan semua dakwaan JPU kepada para terdakwa.