Seluruh UMKM Sejumlah 4.039 Harus Punya Nomor Berusaha

Selasa 02 Jan 2024 - 23:51 WIB
Reporter : Muhrista Delda
Editor : Patris fly

LEBONG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali mengingatkan 4.039 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB). Sejauh ini belum ada satupun pelaku UMKM di Kabupaten Lebong yang memiliki NIB.

''Mulai tahun ini seluruh UMKM harus punya NIB,'' ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM. 

BACA JUGA: Banjir dan Longsor Bikin Petani di Lebong Merana, Panen Terancam Gagal

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku UMKM harus menyiapkan syarat penunjang. Antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat email serta nomor telepon yang aktif. ''Kalau syarat itu sudah dilengkapi, datang ke Disperindagkop akan kami bantu proses pendaftarannya,'' terang Mahmud.

Pentingnya NIB bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan. Namun dibutuhkan pusat sebagai data identitas UMKM di daerah sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaannya. ''Memang sesuai instruksi presiden, perbankan akan meminta NIB sebagai syarat pengajuan KUR,'' jelas Mahmud.

Diakuinya, banyak pelaku usaha di Lebong yang tidak mendapatkan KUR dari perbankan lantaran terkendala izin usaha. Sementara UMKM yang bisa mendapatkan NIB, tentu saja harus didahului pengurusan izin usaha. ''Para pelaku UMKM itulah yang akan merasakan dampak positifnya kalau punya izin usaha,'' ungkap Mahmud.

BACA JUGA: Jabatan Eselon II Jangan Dibiarkan Lama Kosong, Barli: Bupati Mesti Lantik Hasil Lelang

Sementara Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengimbau seluruh pelaku UMKM tidak menyiakan kesempatan itu. Terlepas ke depan hendak meminjam KUR atau tidak, setiap usaha harus memiliki kelengkapan perizinan. ''Salah satunya dengan NIB ini, makanya harus segera dilengkapi oleh setiap pelaku UMKM,'' tukas Wabup. 

Sesuai data Disperindagkop UKM Lebong, 4.039 unit UMKM yang ada di Lebong menyebar di 12 kecamatan. Umumnya bergerak di bidang perdagangan dan industri. Selebihnya bergerak di bidang pertanian dan aneka jasa pelayanan. (sca)

 

Kategori :