Dana Transfer 2026 Dipangkas, Gaji PPPK di Ujung Tanduk

Selasa 07 Oct 2025 - 21:56 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Riky Dwiputra

Perlu diketahui, kondisi keuangan Pemkab Mukomuko memang sedang dalam posisi rawan. Berdasarkan data APBD 2025, lebih dari separuh belanja daerah tepatnya 52 persen dari total Rp 88 miliar setelah efisiensi habis hanya untuk membayar pegawai dan birokrasi. Angka itu mencakup gaji pokok, tunjangan TPP, honorarium kegiatan, serta biaya rutin kenaikan pangkat dan gaji berkala. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), porsi belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah.

Bahkan bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, batas toleransinya hanya 42 persen. Dengan kondisi ini, Mukomuko bukan hanya melampaui batas, tetapi sudah berada pada titik kritis fiskal. Jika beban gaji PPPK terus meningkat tanpa ada tambahan dana dari pusat, maka pilihan Pemkab tinggal dua, memotong program pembangunan, atau menanggung risiko defisit anggaran yang bisa mengguncang stabilitas keuangan daerah. 

 

Kategori :