KORANRB.ID – IS (28) warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur digelandang ke Mapolresta Bengkulu oleh keluarga korban Bunga (14) --- bukan nama sebenarnya ---.
Bunga dibawa lari IS sejak 30 Desember 2023 lalu. Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui KBO Satreskrim, Ipda. Torisman Munthe membenarkan IS telah diantar keluarga korban ke Polresta setelah mengetahui bahwa Bunga sudah dicabuli, saat dibawa lari.
BACA JUGA:Tanggapi Eksepsi5 Terdakwa OOJ, JPU Yakin Lanjut Pemeriksaan Alat Bukti
“Jadi tanggal 30 Desember 2023 itu, laporan awal keluarga korban, anaknya dibawa lari oleh seseorang. Anaknya dibawa tanpa seizin orang tua korban,” terang Munthe, kemarin (4/1).
Lebih lanjut dijelaskan Munthe, selang berapa hari, Bunga diantara IS pulang kerumah orang tuanya.
BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Dituntut 2,5 Tahun, UP Rp 454 juta
Setelah tiba di rumah, Bunga langsung di introgasi oleh keluarganya. Mendapati tekanan dari pihak keluarga, lantas Bunga mengaku sudah termakan bujuk rayu IS, dan sudah disetubuhi IS.
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa terlapor sudah melakukan persetubuhan,” ucapnya.
BACA JUGA:Perkara Dana BOK Kaur, Kadis dan 2 Kapus Eksepsi
Merasa geram, dengan tingkah IS. Lantas pihak keluarga Bunga langsung menjemput IS dirumahnya yang berada di Selebar dan mengantarkan IS ke Polresta Bengkulu, untuk segera di proses hukum.
“Setelah itu, kami lakukan BAP. Bahwa terlapor mengakui sudah melakukan persetubuhan,” tuturnya.
BACA JUGA:Mantan Mantri Bank BUMN Didakwa Rugikan Negara Rp 1,4 Miliar, PH: Kita Eksepsi, Ini Perdata
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (eng)