KORANRB.ID - Hingga tutup tahun anggaran 2023, dua operator wisata arung jeram di Kabupaten Lebong tidak memenuhi kewajibannya menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas penyewaan 20 perahu karet milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.
Dalam waktu dekat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong akan menyurati kedua operator arung jeram itu.
BACA JUGA:Banyak Surat Suara Buram dan Kena Noda
''Akan kami konfirmasi kira-kira apa yang menjadi kendala sehingga setahun ini benar-benar tidak serupiah pun PAD dari kerja sama sewa perahu yang disetorkan ke kas daerah,'' ujar Kepala Disparpora Kabupaten Lebong, Riki Irawan, S.Sos, M.Si.
Tidak dipungkirinya, belum sekalipun operator pengelola arung jeram koordinasi ke Disparpora soal nihilnya setoran PAD.
BACA JUGA:Pelipatan 4 Susu Caleg 330.728 Lembar Hari Ini
Atas kondisi itu Disparpora akan mengevaluasi kelanjutan kontrak kerja sama pengelolaan arung jeram ke depan.
''Sampai saat ini kami belum menentukan apakah akan mengganti kontrak kerja sama sewa perahu karet atau tidak. Yang jelas akan kami koordinasikan dahulu ke bupati untuk tindak lanjutnya,'' terang Riki.
BACA JUGA:DBH Kelapa Sawit Rp 4,3 M Bangun Jalan
Sementara tokoh masyarakat Lebong, Anwar Thalib meminta Pemkab Lebong bersikap tegas terkait pengelolaan PAD perahu karet.
Salah satunya dengan melakukan uji petik terhadap aktivitas arung jeram yang dilakukan kedua operator sepanjang 2023.
BACA JUGA:Denmark Berencana Investasi di Lebong, Kembangkan Agrowisata
''Masa selama setahun itu tidak ada sama sekali kunjungan wisata arung jeram. Kalau memang tidak ada, artinya keliru juga kebijakan Disparpora mengusulkan pendapatan daerah dari sektor sewa perahu karet,'' tandas Anwar.
BACA JUGA: Ketahuan, Lebih 100 PNS Lebong Tak Masuk Kerja
Diketahui, target PAD yang dibebankan kepada 2 operator arung jeram sangat kecil. Masing-masing hanya ditarget memberikan kontribusi kepada daerah senilai Rp 5 juta. Sesuai kesepakatan dengan Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah, minimal PAD disetorkan per semester. (sca)