KORANRB.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) bernama Selamat Amin, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong (RL) tahun anggaran 2020 dengan Kerugian Negara (KN) Rp 578 juta.
Melalui Penasehat Hukumnya (PH), Selamat Amin minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL agar dapat meringankan tuntutan.
BACA JUGA:Kolektor Ditangkap, Gelapkan Uang Nasabah Rp14,8 Juta
“Pada dasarnya, pembelaan dari kita selaku penasehat hukum terdakwa memohon keringan dari JPU,” ucap PH terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH, kemarin (5/1).
Pembelaan itu, disampaikan PH-nya di persidangan 3 Januari 2024 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketui Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH,MH.
BACA JUGA:Puslabfor Olah TKP Kebakaran SMKN 3, 6 Saksi Diperiksa
Dilanjutnya Endah, permintaan keringan ini, lantaran saat ini kliennya masih berstatus terpidana pada perkara sebelumnya.
“Klien saya mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara itu, JPU Kejari RL, Abi Punjangga Putra, SH,MH mengatakan, atas pleidoi yang disampaikan terdakwa Selamat Amin pada persidangan 3 Januari lalu, pihaknya tetap pada tuntutan.
BACA JUGA:Dua Saksi Terpidana Jilid I Kuatkan Dakwaan JPU
“Kami tetap pada tuntutan. Yang memberatkan terdakwa ini. Karena ini adalah perbuatan pelaku yang kedua, kemudian KN-nya juga lebih besar dari KN perkara sebelumnya,” singkat Abi.
Untuk diketahui, pada sidang tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, pada 20 Desember 2023 lalu, terdakwa Selamat Amin, dituntut JPU dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau setara 42 bulan kurungan penjara. Denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Dituntut 2,5 Tahun, UP Rp 454 juta
Dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp 500 juta, atau diganti 1 tahun hukuman penjara.
Terdakwa ditutut pasal Subsidair Dakwaan JPU, Pasal 3 Jo Pasal 18 A (1) huruf a , huruf b , ayat (2) , Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.