Kolektor Ditangkap, Gelapkan Uang Nasabah Rp14,8 Juta

AMANKAN: Terduga pelaku penggelapan uang perusahaan, saat diamankan Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka. IST/RB --

KORANRB.ID – SG (25) warga Jalan Batang Hari, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, SG menjadi terlapor dalam kasus penggelapan uang nasabah, senilai Rp14,8 juta.

BACA JUGA:Puslabfor Olah TKP Kebakaran SMKN 3, 6 Saksi Diperiksa 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, SIK, melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol. Kadek Suwantoro, SH, SIK mengatakan, terduga pelaku penggelapan, berhasil diamankan, Kamis (4/1) pukul 23.18 WIB oleh tim Opsnal Macan Cempaka, saat terduga pelaku sedang berada di Jalan Timur Indah, Kelurahan Sidomulyo. 

“Ya benar, kita berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan,” kata Kadek, saat dikonfirmasi RB, Jumat, (5/1). 

BACA JUGA:Dua Saksi Terpidana Jilid I Kuatkan Dakwaan JPU

Penangkapan terduga pelaku, sebut Kadek berdasarkan laporan yang pihaknya terima dari korbannya, bernama  Nody Lipursyono (36) warga Jalan Terminal Regional, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar. Korbannya merupakan nasabah di tempat terduga pelaku bekerja. 

“Terduga pelaku inikan, bekerja sebagai kolektor di PT. Reflesia Bumi Pesona,” ucapnya. 

BACA JUGA:Tanggapi Eksepsi5 Terdakwa OOJ, JPU Yakin Lanjut Pemeriksaan Alat Bukti

Diceritakan Kadek, kejadian itu bermula tanggal 6 Juni 2023 lalu, di Jalan Semangka Raya, Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati, saat itu pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 14,8 juta kepada terlapor. Uang tersebut untuk membayar angsuran pelapor di PT. Raflesia Bumi Pesona. 

Alih-alih uang tersebut disetorkan terlapor ke kantor terlapor bekerja. Ternyata, uang tersebut dipakai terlapor untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Dituntut 2,5 Tahun, UP Rp 454 juta

Sehingga, pelapor yang merasa uangnya sudah digelapkan oleh terlapor, langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. 

“Terduga pelaku kita sangkakan Pasal 374 dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan Pemberatan,” tutupnya. (eng)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan