KORANRB.ID - Mulai 1 Januari 2024, pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pembelian Elpiji 3 kilogram (kg). Pembelian Elpiji tabung melon tersebut hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata.
Masyarakat pengguna Elpiji 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi. Pengguna yang belum terdata baru dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur/pangkalan.
BACA JUGA:Gaji Dibawah Rp6 Juta, Dapat Rumah Subsidi
Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution menegaskan bahwa Pertamina akan menutup agen atau pangkalan yang menjual Elpiji melon tanpa menggunakan KTP.
Langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan dari pangkalan hingga pengecer. Harapannya, pendistribusian dapat tepat sasaran.
BACA JUGA:APBN 2024, Pendapatan Negara dari Migas dan Tambang Berpotensi Turun
”Apabila dia (agen atau pangkalan, red) juga menjual tanpa NIK, gampang kita deteksi dan tentu ada tindakan yang tegas dari Pertamina terhadap pangkalan yang melakukan pelanggaran itu. Pasti kita tutup,” kata Alfian.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet memandang, kebijakan pembelian Elpiji 3 kg menggunakan KTP dilatarbelakangi penyaluran subsidi yang belum tepat sasaran.
BACA JUGA:3.063 Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif
”Artinya, masih ada orang yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya menerima. Dan, di saat yang bersamaan ada orang yang berhak menerima bantuan tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak menerima,” ujarnya dilansir dari Jawa Pos, kemarin (5/1).
Pemerintah kemudian membuat kebijakan subsidi energi langsung menyasar ke penerima atau biasa disebut by name by address. Dengan begitu, penerima subsidi juga akan terintegrasi menerima bansos lainnya.
BACA JUGA:ASDP Layani 2,6 Juta Penumpang Selama Nataru
Meski begitu, Yusuf menggarisbawahi perlunya data akurat dan ter-update untuk memastikan bantuan bisa tepat sasaran. Langkah verifikasi juga harus diperkuat pemerintah dan Pertamina.
”Misalnya, di level pusat, seseorang telah menerima bantuan. Nah, hal ini yang kemudian perlu diverifikasi ketika misalnya mereka ingin membeli ELPIJI 3 kg ke tempat-tempat di mana calon penerima bantuan ini tinggal,” katanya.
BACA JUGA:Kemenperin Beberkan Capaian Program Pengembangan IKM