3.063 Permohonan Pengurangan Sanksi Administratif

PENERIMAAN NEGARA: Para wajib pajak banyak memanfaatkan program pengurangan sanksi administratif yang diterapkan sejak Agustus 2023 lalu.-JPG/RB-

KORANRB.ID – Direktorat jenderal pajak (DJP) berupaya meningkatkan penerimaan negara. Salah satu caranya adalah menerapkan kebijakan pengurangan sanksi administratif (PSA). Insentif yang diberikan sejak 1 Agustus 2023 itu diakui sudah dimanfaatkan masyarakat daerah. Termasuk di Kanwil DJP Jatim I.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menyampaikan, kebijakan PSA dibuat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, wajib pajak bisa memahami peraturan perpajakan lebih baik dan patuh dalam penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) dan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN).

”Yang paling penting, kebijakan ini mendorong wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya,” ujarnya, Kamis, 4 Januari 2024.

BACA JUGA:Anggaran Gaji ASN Pemprov Naik

Berdasar rekapitulasi permohonan PSA, lanjut dia, dari 13 KPP pratama di wilayah Kanwil DJP Jatim I, sudah ada 3.063 permohonan hingga per 29 Desember 2023. Nilainya mencapai Rp 80,016 miliar. Dari jumlah permohonan PSA yang masuk, DJP Jatim I sudah menerbitkan surat keputusan (SK) sekitar 46 persen. ”Hal tersebut berakhir pengurangan sebesar Rp 44 miliar,” katanya.

Jumlah sanksi yang masih diproses dan belum menerima SK mencapai Rp 30,958 miliar. ”Dari permohonan PSA tersebut, diharapkan wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan membayar pokok pajak Rp 221,699 miliar,” tuturnya.

BACA JUGA:BTN Bengkulu Salurkan 1.500 Unit KPR, Ini Tips Pengajuan KPR Cepat Proses

Kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan kebijakan PSA adalah khilaf atau bukan kesalahan wajib pajak. Hal itu sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Skema kebijakan PSA ini berlaku bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT masa PPN dan PPnBM tahun pajak 2022 sampai 31 Desember 2023 (masa pajak sebelum permohonan). Serta, SPT tahunan PPh tahun pajak 2021 dan 2022.

Pemohon juga harus melunasi sisa sanksi dalam jangka waktu 30 hari dan tidak mengajukan upaya hukum terkait dengan keputusan PSA. ”Dengan skema ini, wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administratif hingga 75 persen,” ungkapnya.(bil/c14/dio)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan