Menurut dia, kondisi itu hanya terjadi pada warga yang baru membeli langsung ke agen. Atau, yang belum terdaftar dalam aplikasi.
”Kalau warga sekitar sudah paham, toh setor KTP hanya mencocokkan pada aplikasi saja,” ungkapnya. Kondisi tersebut, lanjut dia, hanya kendala komunikasi dan informasi.
Sugik mengungkapkan, sosialisasi berjalan sejak Oktober lalu dengan target 30 persen pembeli sudah terdaftar ke aplikasi. Lalu, sosialisasi pada November ditarget 60 persen pembeli terekam dalam aplikasi. Pada Desember, targetnya 100 persen pembeli sudah terekam dalam aplikasi.
BACA JUGA:Kemenperin Beberkan Capaian Program Pengembangan IKM
”Tapi, itu teorinya. Faktanya susah. Di Januari ini, misal dari 100 pembeli, hanya 15 yang mau setor KTP,” paparnya.
Dia menjelaskan, prosedur pembelian cukup mudah. Bagi yang belum terekam dalam aplikasi, warga cukup menyerahkan NIK dengan bukti KK untuk didaftarkan langsung. Setelah terdaftar, warga yang membeli untuk kali kedua cukup memperlihatkan NIK guna mencocokkan daftar pembeli.
Kondisi yang hampir sama terjadi di sejumlah agen di Surabaya Utara. Salah satunya di Krembangan.
”Di awal ya banyak pembeli yang kaget,” ujar Munawar, pegawai agen ELPIJI.
Dia tidak menampik beberapa pembeli mengaku khawatir KTP-nya disalahgunakan. Namun, mereka bisa mengerti setelah diberi pemahaman.
”KTP itu kan fungsinya hanya untuk pendaftaran. Jadi, nggak masalah,” katanya.
BACA JUGA:Kemenperin Beberkan Capaian Program Pengembangan IKM
Berbeda dengan agen, toko kelontong terpantau belum mewajibkan pembeli membawa KTP. Harsi, salah seorang pemilik toko, mengaku tidak menerapkannya karena belum mendapat pemberitahuan.
Selama ini tokonya mendapat pasokan dari agen dua pekan sekali. Dia membenarkan sempat dimintai KTP dengan alasan untuk didaftarkan sebagai pembeli. ”Sudah lama,” ujarnya.
BACA JUGA:APBN 2024, Pendapatan Negara dari Migas dan Tambang Berpotensi Turun
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir pada keamanan data pribadi konsumen. Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin data konsumen Elpiji 3 kg pada merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna Elpiji 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di sub penyalur/pangkalan resmi. Pendataan pengguna Elpiji tabung 3 kg sebagai tahap awal proses transformasi itu dilaksanakan sejak 1 Maret sampai 31 Desember 2023. (dee/zam/edi/c19/c6/fal)