Kecolongan, BKPSDM RL Loloskan Kades PPPK, 2 Periode jadi Kades di Kepahiang

Kamis 30 Oct 2025 - 21:35 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Fazlul Rahman

“Kalau kami hanya melakukan verifikasi, ketika berkas yang diserahkan OPD lengkap dan tidak ada masalah, tentu saja tidak ada alasan bagi kami menghalanginya untuk dilantik PPPK,” tukas Dheny.

BACA JUGA:Bertambah 183 Orang, Total PPPK Rejang Lebong Dilantik 1.106 Orang, Rawan Titipan

BACA JUGA:PPPK Tahap II Segera Dilantik, Walikota: Tinggal Tunggu Waktu

Riskon sendiri hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Sedangkan Kepala Disperkan Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifa’i, SP mengaku tidak tahu sama sekali ada THLT aktif di OPD nya yang juga aktif menjabat kades.

Namun dipastikannya, ia akan mendalami dan mempelajari permasalahan ini. Khususnya soal kepastian pembayaran honornya sebagai THLT masih diteruskan atau tidak selama yang bersangkutan masih menjabat kades.

“Saya belum begitu tahu karena baru sebulan bertugas di Disperkan, tetapi akan kami cek dan koordinasikan ke BKPSDM,” tutur Suradi.

Sementara diketahui, sumber gaji kades adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari APBDes, berdasarkan pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Persisnya pasal 29 yang mempertegas larangan bagi kepala desa untuk merangkap jabatan atau melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Dilansir sebelumnya, perihal mundurnya Riskon sebagai kades di Kepahiang telah dibenarkan Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang, Syahputra, SH. Alasan Riskon mundur karena hendak mendampingi sekaligus mengurus orang tuanya yang tinggal di Rejang Lebong. 

 

Kategori :