Pejabat Pemalsu Berkas PPPK Rejang Lebong Bisa Dipidana, Harus Diusut!
Proses verifikasi berkas PPPK di BKPSDM Rejang Lebong, diduga banyak kecolongan. --Muharista Delda/RB
KORANRB.ID - Mencuatnya sejumlah kejanggalan di balik pengangkatan 1.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Rejang Lebong, tidak boleh diabaikan. Mulai dari dugaan pemalsuan absensi Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang menjadi syarat PPPK hingga soal kepala desa (kades) yang juga berstatus THLT.
Tokoh Masyarakat Rejang Lebong, Eddy Prawisnu, SH, M.Hum meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) benar-benar menindaklanjuti masalah ini. Sejumlah pihak terkait, harus diklarifikasi guna menemui titik terang.
Dalam hal ini pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) THLT. Khususnya pejabat yang mengeluarkan daftar absensi THLT, serta menjamin keabsahan dokumen persyaratan yang diserahkan ke BKPSDM.
“Kalau benar ada manipulasi data, baik absensi atau keterangan kerja sebagai THLT, artinya oknum pejabat dan PPPK bersangkutan telah memberikan keterangan palsu dan jelas itu pidana,” kata Eddy.
BACA JUGA:Wacana Pemangkasan TPP Bikin Cemas ASN Kepahiang
BACA JUGA:Tahun Depan, Lebong Dapat Bantuan Bibit Kopi
Senada disampaikan pemuda Rejang Lebong, Anas Fahrozi, tidak ada alasan bagi BKPSDM menunda-nunda pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait guna klarifikasi. Jika tidak juga ditindaklanjuti, justru masyarakat akan berbalik curiga ke BKPSDM selaku instansi yang melakukan verifikasi berkas dalam pengangkatan PPPK.
Khususnya untuk masalah kades di Kepahiang yang lulus PPPK di Rejang Lebong, kecil kemungkinan OPD tempatnya kerja sebagai THLT tidak tahu. Apalagi jabatan kadesnya sudah 2 kali dan tinggal menyisakan 3 tahun untuk periode kedua.
“Belum lagi soal peserta yang namanya diumumkan berkasnya memenuhi syarat, tetapi tidak dilantik tanpa ada pemberitahuan sama sekali dari BKPSDM, kami minta masalah PPPK ini diusut,” tukas Anas.
Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH enggan menanggapi terlalu jauh. Ia hanya mengatakan BKPSDM hanya memverifikasi berkas yang disampaikan OPD dan keterangan lisan THLT yang diusulkan PPPK.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dorong Ekonomi Lewat Program Makan Lemak Berhadiah
BACA JUGA:Pernikahan di Bawah Umur Meningkat, Total 57 Kasus
Dalam verifikasi juga diumumkan yang teknisnya membuka ruang bagi publik untuk menanggapi. Sepanjang tidak ada tanggapan dari masyarakat, dianggap memenuhi syarat dan diproses untuk pengangkatan PPPK.
“Lihatlah nanti seperti apa kebijakannya, kami sendiri masih menindaklanjuti beberapa protes seputar PPPK, kalau memang cukup bukti akan diakomodir,” ujar Erwan.