BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menandatangani pertimbangan teknis (Pertek) 2.716 berkas usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Diketahui, Pemprov Bengkulu mengusulkan 4.383 tenaga honorernya untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu ke BKN.
Saat ini BKN masih melakukan verifikasi dan validasi sisa usulan PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu yang belum keluar Perteknya.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih menunggu turunnya Pertek dari BKN secara keseluruhan.
BACA JUGA:4 Warga Seluma Jadi Korban Gigitan Anjing Diduga Rabies
“Per tanggal 2 November 2025, baru 2.716 berkas yang sudah tanda tangan Pertek dari total 4.383 berkas,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika.
Sri menjelaskan, sebanyak 85 berkas dikembalikan dari BKN karena dinilai belum lengkap.
Beberapa diantaranya masih terdapat kekurangan resume, ijazah yang diragukan, atau dokumen belum memenuhi persyaratan.
“Sudah kami hubungi yang bersangkutan untuk segera melengkapi,” jelas Sri.
BACA JUGA:Rencana Penertiban PKL Pasar Minggu Diprotes Pedagang
Ia menegaskan, proses Pertek ini tidak bisa dilakukan sekaligus karena pengajuan datang dari seluruh daerah di Indonesia.
“BKN memproses bertahap, jadi tidak bisa langsung semuanya selesai,” katanya.
Sementara itu, untuk pelantikan maupun penetapan PPPK Paruh Waktu, Sri menyebut BKD belum menerima petunjuk teknis (Juknis) dari BKN, sebab untuk pelantikan itu sendiri dapat dilakukan jika semua usulan PPPK Paruh Waktu telah rampung.
“Belum ada juknis apakah nanti mereka dilantik atau langsung bekerja. Kami masih menunggu,” ujarnya.
BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Sekunyit Kecil Bengkulu Selatan Dimulai, Pesan Bupati Rifai