BENGKULU, KORANRB.ID – Sejumlah alat peraga kampanye terlihat masih terpaku di sejumlah pohon di jalan-jalan Kota Bengkulu. Berdasarkan pantuan RB, Jalan Pangeran Natadirja ada 37 APK yang terpaku di pohon, kemudian di Jalan Pariwisata ada 17 APK terakhir di Jalan S. Parman 15 APK.
Pemasangan APK sendiri sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 282 Tahun 2023 tentang pelarangan memasang APK pada titik seperti bahu jalan, sarana umum, tempat ruang terbuka hijau dan lainnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Ahmad Maskuri mengakui banyak APK tidak tertib. Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pengawasan, teguran dan imbauan pada pemilik APK supaya menertibkan APK yang melanggar tersebut.
BACA JUGA:Temukan 264 Kendaraan Curian di Gudang TNI
“Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, terutama DLH, karena ini pelanggaran terjadi pada pohon yang menjadi tanggung jawab mereka,” ujar Ahmad.
Saat ini Bawaslu Kota Bengkulu tengah mendata APK yang melanggar untuk ditertibkan.
“Kita akan tertibkan, apabila sudah didata, karena itu benar sebuah pelanggaran,” ucap Ahmad.
APK dipasang pada tempat milik pribadi dan memiliki izin dari pemilik. Jangan dipasang pada titik fasilitas umum yang jelas dilarang.
“Untuk memasang APK sendiripun harus ada izin dari pemilik lahan jangan asal pasang. Jangan juga dipasang pada fasilitas masyarakat umum,” kata Ahmad.
BACA JUGA:ASN Melapor Pelanggaran Melalui Whistle Blower System Jamin Kerahasiaan Pelapor
Sementara itu, Kordiv PP Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyampaikan APK yang terpaku di pohon merupakan sebuah pelanggaran. Jadi Bawaslu Provinsi Bengkulu menimbau agar segera ditertibkan sendiri oleh para caleg tersebut.
“Ini sebuah pelanggaran, APK terpaku di pohon kita imbau agar dicopot segera mungkin,” harap Eko. (afa)