KEPAHIANG, KORANRB.ID - Pengajuan usulan pinjaman dari Koperasi Merah Putih kepada Bank Himbara, dari Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di Kabupaten Kepahiang belum berjalan.
Terkini, para pengurus Koperasi Merah Putih masih disibukkan dengan prosesi inventarisasi aset untuk pembuatan gerai dan gudang.
Plt. Kepala Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang, Herman Zamzari, S.PKP, MP, Kamis 6 November 2025 menerangkan pengurus koperasi akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) pada 16-18 November 2025 nanti.
"Untuk pengajuan dana pinjaman ke bank belum ada yang usul.
BACA JUGA:Kredit Multiguna PPPK, Limit Pinjaman Hingga Rp150 Juta
Kita baru akan melaksanakan Bimtek terlebih dahulu," terang Herman.
Di Kabupaten Kepahiang, total ada 117 koperasi merah putih sudah berbadan hukum.
Artinya, pengurus koperasi sudah bisa menjalankan sebagaimana apa yang diharapkan pemerintah pusat.
Sesuai tujuan awal, pendirian Koperasi Merah Putih untuk membangkitkan ekonomi desa melalui badan usaha berupa Koperasi Merah Putih sebagai pilar utama.
BACA JUGA:TMMD Ditutup, Peran Nyata TNI untuk Masyarakat
Koperasi Merah Putih ini sendiri, bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan cermin semangat kemandirian dan ketahanan desa.
Adapun skema pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah, setiap koperasi desa/kelurahan akan mendapatkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar dengan batas maksimal penggunaan pinjaman untuk belanja operasional sebesar Rp500 juta.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi koperasi yang dibentuk secara gabungan oleh beberapa desa atau kelurahan.
Adapun tingkat suku bunga sebesar 6% per tahun.
BACA JUGA:Air Laut Sapu Jalinbar, BPBD: Tetap Waspada