KORANRB.ID - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu membidik "pemain" Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Selama Oktober dan November 2025 telah berhasil menggagalkan 5 kasus penyalahgunaan BBM. Keilegalan ini mulai dari ada BBM jenis Pertalite yang dioplos serta modus penimbunan BBM dengan cara menggunakan banyak barcode Pertamina.
Pertama di TKP Marga Jaya Bengkulu Utara, Subdit Tipidter berhasil menyita barang bukti 457 liter Pertalite yang akan diecerkan pada warung warung.
Dalam kasus ini 1 tersangka dikandang. Pelaku telah beroperasi selama 8 tahun dan memiliki jaringan anak buah.
Kedua penimbunan BBM jenis Biso solar dengan TKP Kabupaten Seluma dengan barang bukti 640 liter Solar. Dalam kasus ini terdapat 1 tersangka yang diamankan setelah personel melakukan upaya penelusuran dan berhasil melakukan pengungkapan.
BACA JUGA:PUPR-Hub Lebong Ultimatum Kontraktor: 5 Hari Benahi atau Kontrak Putus
BACA JUGA:Dikunjungi Mendes PDTT Yandri, Yakin Banyak Program Pusat Masuk ke Daerah
Selanjutnya Polda juga mengamankan 1 tersangka lagi, melakukan penimbunan di sebuah gudang di Desa Lubuk Sanai Rejang Lebong. Barang bukti yang disita dalam kasus ini sebanyak 3,5 ton Solar. Kasus ini sekarang sudah mau proses tahap dua.
Masih di Kabupaten Rejang Lebong Subdit Tipidter juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minyak mentah dan satu orang tersangka. Dalam kasus ini tersangka melakukan pembelian minyak mentah kemudian dia oplos dengan zat kimia sehingga minyak mentah tersebut mirip dengan BBM jenis Pertalite.
Terahir pada November PI, warga Kelurahan Betungan yang menggunakan modus operasi penggunaan barcode berlebih hingga meraup keuntungan ratusan juta.
Hingga menemukan puluhan kilo liter BBM Bio Solar, dirinya melancarkan aksinya dengan alat operasi truk tua yang sudah tidak layak jalan.
BACA JUGA:Pemkab Serahkan Reward 35 Anggota Paskibraka
BACA JUGA:Cocok untuk Healing dan Instagramable! Berikut 4 Fakta Menarik Wisata Curug Gendang di Banten
Dengan masih maraknya kendaraan yang diduga melakukan aksi penimbunan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemantauan dan pengawasan di hampir semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bengkulu.
Diungkapkan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.IK., MM., M.AP., CPHR., CBA, pengawasan dan pengendalian ini dilakukan Polda Bengkulu untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang melakukan penimbunan bahan bakar jenis subsidi sehingga disinyalir menggangu ketersedian BBM terlebih menambah panjangnya antrean di hampir seluruh SPBU.
"Dari Subdit Tipidter telah memonitor kendaraan yang diduga melakukan pembelian BBM di SPBU bukan untuk pribadi namun dipergunakan untuk kepentingan lain. Seperti dijual kembali dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan BBM tersebut," ungkap Andy.