BINTUHAN, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pariwisata (Dispar) tahun ini masih menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata Rp 75 juta. Pemungutan PAD juga masih akan dilakukan di 3 lokasi wisata di bawah naungan Pemkab Kaur. Yakni, Pantai Laguna, Pantai Wehawang dan Danau Kembar.
Tahun 2023 PAD dari sektor pariwisata memang tidak mencapai target hanya 56 persen atau sekitar Rp 41 juta lebih karena pengunjung wisata tidak terlalu ramai seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu di tahun 2024 ini, Dispar Kaur akan melakukan upaya yang lebih maksimal demi mencapai target PAD.
"Target PAD akan lebih kita maksimalkan lagi, terutama nanti pada saat event-event besar seperti lebaran dan juga kegiatan besar seperti Festival Gurita dan lain-lain," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kaur Marinda S.Pi, M.Ling.
BACA JUGA:75 Desa Berisiko Akan Diaudit, Realisasi DD dan ADD 2023
Tidak tercapainya target PAD di tahun 2023 Marinda memperkirakan karena potensi kebocoran PAD di sektor pariwisata sangatlah besar. Sebab pengelolaan mengenai wisata tersebut berbeda dengan tahun 2022 yang lalu. Dimana tahun tahun tersebut, pembuatan karcis untuk masuk ke lokasi wisata tersebut langsung di buat oleh Dispar. Sementara tahun 2023, seluruh karcis tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola objek wisata tersebut.
"Kalau tahun sebelumnya, memang karcis itu Dispar yang mengeluarkan. Namun untuk tahun ini, semuanya dikeluarkan oleh pihak pengelola," terang Marinda.
Marinda mengungkapkan,karena karcis tersebut yang mengeluarkan adalah pihak pengelola maka, pengawasan dari pihak Dispar terbatas. Maka dari itu sangat ada potensi kebocoran PAD dari sektor pariwisata tersebut. Terbukti pada lebaran tahun 2023, setoran PAD dari tiga destinasi wisata tersebut merosot.
BACA JUGA:Pelajar Tabrak Truk, Satu Meregang Nyawa
Pantai Laguna hanya menyetorkan Rp 16 juta di Hari Raya Idul Fitri 2023 padahal di tahun 2022 yang lalu Pantai Laguna memberikan setoran Rp 20 juta lebih.
"Cukup banyak menurun, pengawasan terus kita lakukan tapi terbatas. Soalnya, tiket masuknya memang pihak pengelola sendiri yang mengeluarkan. Jadi kita tidak tahu pasti, jumlah tiket tersebut," ujar Marinda.
Ditambahkannya, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dibuat tentang, pemungutan PAD dari tiga destinasi wisata tersebut. Bahwasanya, 30 persen dari penghasilan wisata itu, wajib dibayarkan untuk PAD. Sedangkan 50 persennya ke pihak pengelola dan 20 persen lagi ke desa tersebut.
"Mekanisme kita sudah kita jalankan, untuk tahun 2024 ini kita akan lebih memaksimalkan lagi. Pengawasan akan diperketat lagi," tukasnya.(cil)