KORANRB.ID - Masih maraknya masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong yang membuang sampah sembarangan ke aliran sungai, disorot wakil rakyat. Soalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
“Perda soal sampah itu sudah diterbitkan sejak 8 tahun lalu, tetapi sejauh ini belum tampak dan belum pernah kami dengar terkait eksekusinya,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Surya, ST, MM.
Seharusnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku institusi penegakan menjalankan aturan denda senilai Rp500 ribu kepada para pelanggar. Yakni oknum masyarakat yang masih juga membuang sampah di aliran sungai, tepi jalan dan tempat umum lainnya.
“Justru jadi pertanyaan besar mengapa Satpol PP tidak menindak tegas pelanggarnya, apakah mereka kurang yakin dengan aturan tegas yang telah dituangkan di dalam perda,” tutur Surya.
BACA JUGA:Tanpa Penjelasan Pasti, Jadwal Haji 2026 CJH Lebong Ditunda
BACA JUGA:Baru 2 Hari Ops Nala, Puluhan Pengendara Ditilang di Lebong
Jika Satpol PP sendiri tidak percaya diri, bagaimana mungkin bisa meyakinkan masyarakat mengenai kekuatan hukum yang megikat pada perda. Dampak buruknya masyarakat akan mengacuhkan setiap aturan yang telah dibuat karena merasa tidak ada konsekuensi atas pelanggaran yang terjadi.
“Perlu kami ingatkan Satpol PP tidak perlu ragu dalam menegakkan perda, terkhusus tentang denda bagi oknum yang buang sampah sembarang karena dampaknya bisa meluas,” terang Surya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP, M.Si mengaku pihaknya tidak pernah ragu dalam penegakan perda. Hanya saja untuk pelaksanaan, beberapa di antaranya perlu diperkuat regulasi turunan.
“Seperti soal denda bagi pelanggar yang buang sampah bukan pada tempatnya, saat ini kami masih menunggu perbup (peraturan bupati, red) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan,” ungkap Anton.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Perjuangkan 3 Rumah Sakit Kelas A di Bengkulu
BACA JUGA:Ketika Jepang Sudah Bicara jadi Juara Piala Dunia 2026, Timnas?
Namun dipastikannya pengawasan Satpol PP tidak serta merta terhenti karena menunggu regulasi turunan. Pengawasan dengan patroli dan pemantauan ke titik-titik yang selama ini menjadi lokasi rawan pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya, tetap rutin dilaksanakan.
“Mengapa denda belum berjalan karena selama ini dalam pelaksanaan pengawasan, memang belum ada pelanggar yang tertangkap tangan oleh kami dan juga nihil laporan dari masyarakat,” tukas Anton.
Diketahui, kebiasaan sebagian masyarakat di Rejang Lebong yang masih juga membuang sampah ke aliran sungai itu terungkap dalam rapat paripurna pembentukan 3 raperda di DPRD Rejang Lebong Selasa 18 November 2025. Fraksi PDIP yang diwakili Surya menyebut masih menerima laporan masyarakat terkait sampah yang menumpuk di sungai.