BENGKULU, KORANRB.ID – Proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Provinsi Bengkulu memasuki tahap akhir.
Dari total 4.387 usulan yang diajukan, sebanyak 4.342 pertek telah terbit, menyisakan 45 usulan yang masih dalam proses finalisasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, memastikan bahwa penyelesaian sisa pertek tersebut menjadi prioritas dan ditargetkan tuntas dalam dua hari ke depan.
“Sampai sore ini sudah turun 4.342 pertek dari BKN.
BACA JUGA:Toga di Usia Senja, Wisuda Lansia BESATU Penuh Haru dan Kebanggaan
Artinya tinggal 45 lagi.
Insya Allah dalam dua hari selesai,” ujar Sri, Selasa, 2 Desember 2025.
Dari 42 usulan yang tersisa, terdapat satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terkait keaslian ijazah.
BKD masih membuka peluang perbaikan agar yang bersangkutan dapat kembali diusulkan.
BACA JUGA:Kursi Direksi Bank Bengkulu Masih Kosong, Seleksi Kembali Dibuka, Pendaftaran Berakhir Hari ini
“Ada satu orang berstatus TMS karena masalah ijazah.
Kami sedang mengupayakan apakah bisa disusulkan.
Jika bisa dibuktikan dengan pengiriman ijazah asli, kita akan minta BKN membuka portal untuk revisi,” terangnya.
Namun Sri menegaskan, apabila bukti keaslian tidak dapat dipenuhi, maka peserta tersebut harus menerima konsekuensi.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Realisasi Dana Desa Capai 89,95 Persen