Kejari Bengkulu Bidik Korporasi dalam Kasus Kredit KYG BTN Bengkulu
FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH MH. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menindaklanjuti perkara korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) BTN Bengkulu pada PT Rizki Pabittei Putra, dengan membidik korporasi sebagai penanggung ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Dr. Yeni Puspita SH MH menyebut langkah itu dilakukan karena pemilik perusahaan sudah meninggal dunia.
Kajari menegaskan penyidik mengarah pada pembubaran PT Rizki Pabittei Putra serta penuntutan denda, guna memastikan kerugian negara dalam kasus kredit KYG BTN itu tetap dapat dipulihkan.
“Yang menikmati orangnya sudah meninggal, jadi kerugian negara tidak bisa diselamatkan. Sehingga kami lanjutkan ke korporasi, agar ada tuntutan denda dan ganti rugi terhadap PT Rizki Pabittei,” jelas Yeni.
BACA JUGA:Realisasi Pajak Makan Minum Jauh dari Target, BKD Gencarkan Penagihan Pajak
BACA JUGA:Panitia Natal Oikumene Bengkulu Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Seluma dan Bengkulu Tengah
Ia menambahkan, Kejari Bengkulu meneruskan perkara korporasi ini agar pemulihan kerugian negara dapat optimal.
Kerugian negara dari kredit KYG sebesar Rp4,9 miliar belum sepenuhnya tertutupi, sehingga fokus penanganan kini diarahkan pada denda korporasi.
“Penanganan korupsi semata-mata tidak hanya memberikan hukuman, tapi bagaimana kita bisa menyelamatkan kerugian negara. Itu yang sedang kami lakukan pada kasus penggunaan kredit KYP PT Rizki Pabittei,” terang Kajari.
Setelah proses pidana tipikor tuntas, Kejari Bengkulu juga menyiapkan gugatan perdata terhadap PT Rizki Pabittei Putra dengan fokus pembubaran.
BACA JUGA:Lelang 58 Motor Dinas Mandek, KPKNL Belum Keluarkan Jadwal
“Kalau untuk pembubaran itu kan perdata, nanti setelah Tipikor kita lanjutkan lagi,” tutup Yeni.
Perkara kredit KYG BTN ini sebelumnya menyeret dua mantan pejabat bank plat merah, yakni Zulmarwan dan Darmin Usman.