Kades mengaku sebelumnya sudah melakukan mediasi dengan memanggil mantan Kades, Babinsa serta Kecamatan Seluma Utara.
BACA JUGA: Stok VAR Tinggal 12 Vial
Namun mantan Kades mangkir. Maka dari itu dirinya berusaha melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat ditelusuri lebih lanjut.
"Saya membuat laporan sesuai keterangan mekanik bengkel. Maka dari itu diharapkan dengan ada laporan ini polisi dapat mengungkap siapa pelakunya," jelas Emilia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH mengatakan laporan telah mereka terima, namun akan dipelajari terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengambil langkah.
Namun dalam proses penyelidikan nantinya sejumlah pihak terkait akan dimintai klarifikasi.
"Kita pelajari dulu, nanti semua pihak terkait kita mintai klarifikasi," tegas Kasat Reskrim.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma, Erlan Suadi mengatakan bahwa mobil tersebut sejak awal sudah mejadi aset BUMDes.
Maka untuk perbaikan, perawatan, pemanfaatan dan lainnya merupakan urusan pemerintah desa (Pemdes) ataupun pengurus BUMDes. Jikapun ingin melibatkan Pemkab, Pemkab hanya bisa melakukan mediasi.
"Mobil tersebut tercatat aset BUMDes dan warna platnya kuning. Untuk wewenangnya itu kembali ke pemdes atau BUMDes itu sendiri,"tegas Erlan. (zzz)