KORANRB.ID – Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah tahun 2022 mengubah beberapa sektor pendapatan daerah, diantaranya adalah sektor uji fisik dan kelaikan kendaraan alias uji KIR.
Uji KIR saat ini tidak lagi masuk sebagai salah satu sumber retribusi daerah, meskipun Pemkab BU memiliki tempat dan fasilitas uji KIR yang memadai.
BACA JUGA: Banner Rokok Tak Berizin di Jalur Hijau Dicopot
Sekretaris Dinas Perhubungan, Setyo Aji menerangkan jika mulai berlakukan Undang-undang tersebut, maka tidak ada lagi pungutan dalam pelaksanaan Uji KIR. Sehingga pelaksanaan Uji KIR kendaraan di Dishub BU tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kita juga memiliki alat yang lengkap untuk melakukan uji KIR kendaraan terutama kendaraan angkutan berat,” terangnya.
BACA JUGA:Lulus PPPK, GBD Tetap Digaji Hingga Dilantik
Dengan tidak dipungutnya biaya uji KIR ini Ia berharap seluruh kendaraan bisa melakukan uji KIR sehingga mengetahui kondisi kendaraan masing-masing.
Terutama kendaraan yang rutin mengangkut barang seperti truk angkutan batubara, truk angkutan material hingga truk angkutan barang lainnya.
“Selain memang KIR tersebut wajib dimiliki oleh kendaraan angkutan dan merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini Dinas Perhubungan merancang untuk membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus Uji KIR.
BACA JUGA:Syarat Diperketat, Hanya 80 Hektare Ikut Program Replanting
Nantinya UPTD ini akan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga bisa tetap menghasilkan PAD yang langsung dikelola oleh UPTD KIR tersebut.
“Karena alat Uji KIR di kita terbilang cukup lengkap, termasuk alat dengan teknologi canggih yang membutuhkan perawatan dalam penggunaannya,” terangnya.
BACA JUGA:78 Anak Jadi Korban Kekerasan Fisik
Namun sebelum dibuatnya Perda khusus ataupun berstatus BLUD, maka Dishub belum bisa memungut biaya dari pelaksanaan uji KIR tersebut.