KORANRB.ID - Provinsi Bengkulu kembali mendapat alokasi dana insentif karbon dengan nilai Rp11 miliar 2024 ini. Dana tersebut saat ini sedang diproses oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut dibeberkan Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA. Sebelumnya sudah dilakukan perhitungan, total kompensasi yang diterima oleh Provinsi Bengkulu atas kontribusi dalam penurunan emisi karbon sebesar Rp202 miliar.
BACA JUGA:Sharing Session Perwakilan BKKBN Bengkulu Bersama Jurnalis
Dana tersebut rencananya akan disalurkan bertahap kepada Provinsi Bengkulu, hingga tahun 2030 mendatang.
"Kita sudah mendapat ketetapan untuk kompensasi karbon. Angkanya Rp11 miliar, sudah disetujui akan disalurkan tahun ini," ujar Gubernur Rohidin, Rabu (10/1).
BACA JUGA:Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi
Menurutnya, nilai yang diterima oleh Provinsi Bengkulu tersebut masih belum mencerminkan potensi hutan yang ada di Provinsi Bengkulu.
Seperti diketahui, 10 persen kontribusi hutan Bengkulu untuk penurunan emisi karbon dunia, sudah cukup sebagai rujukan untuk mendapatkan dana tersebut.
"Tetapi paling tidak dari usaha teman-teman selama ini mempersiapkan dokumen, alhamdulillah ditahun ini kita mendapatkan alokasi Rp11 miliar," tuturnya.
BACA JUGA:Perketat Pengisian BBM Angkutan, Mati Pajak Tak Dapat Subsidi
Di tempat terpisah, Kepala PPA II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Sunaryo membenarkan jika sudah ada informasi terkait alokasi dana penurunan emisi karbon untuk Bengkulu. Nilainya USD 727.255 atau setara Rp11 miliar lebih.
"Iya benar, sekitar Rp11 miliar-an diajukan untuk Provinsi Bengkulu. Namun, yang diajukan kan belum tentu disetujui semuanya," tutur Sunaryo.
BACA JUGA:Bantuan Penanak Nasi Mulai Disalurkan
Saat ini, dana tersebut menurutnya masih dalam proses penghitungan kembali maupun verifikasi oleh pemerintah pusat. Dikabarkan, seperti tahun sebelumnya, dana Rp11 miliar yang akan diterima Provinsi Bengkulu tersebut kembali disalurkan kepada lembaga perantara atau Non Governmental Organization (NGO).
"Ini juga pake lemtara (lembaga perantara, red) atau NGO. Seperti yang tahun kemarin. Jadi, kemungkinan tidak masuk Kasda (Kas daerah). Info dari pusat seperti itu," bebernya.