SELUMA, KORANRB.ID - Adanya pengusutan limbah PT Agrindo Indah Persada (AIP) yang mencemari aliran Sungai Gasan Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan sorotan dari Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos.
Dirinya mendukung penuh tindak lanjut dari polisi untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang merugikan masyarakat, terlebih lagi merusak lingkungan.
"Gaspol terus (Tidak berhenti,red). Pencemaran lingkungan akibat limbah harus polisi usut tuntas,"ujar Nofi Eriyan Andesca.
BACA JUGA:Limbah PT AIP di Sungai Gasan
Nofi juga menyoroti ada banyak perusahaan di Seluma yang 'bandel' dan hanya mementingkan keuntungannya sendiri, pada akhirnya yang dirugikan lingkungan sekitar dan masyarakat setempat. Maka dari itu kepada seluruh pabrik yang beroperasi diharapkan agar lebih memperhatikan lebih detail pembuangan limbahnya, dan limbah tersebut harus diolah sesuai standar SOP yang berlaku sehingga tidak berdampak kelingkungan.
"Terutama bagi pabrik-pabrik yang di Sukaraja banyak yang berdekatan dengan pemukiman warga, jika tidak diperhatikan limbahnya maka akan banyak anak sungai yang berpotensi tercemar," tegas Nofi.
BACA JUGA:Limbah CPO di Sungai Gasan, Dukung Investasi Tapi Harus Taat Aturan
Sementara itu pascamelakukan pemeriksaan terhadap manajer PT AIP. Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Fransciscus, S.Tr.K mengaku belum dapat berkomentar banyak mengenai hasil tersebut. Karena baru sebatas klarifikasi kepada pihak perusahaan atas adanya dumas tersebut.
Namun rencananya dalam waktu dekat Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma akan memanggil Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Seluma atas hasil uji lab dan pengawasannya selama beberapa waktu terakhir.
"Hingga saat ini masih sebatas klarifikasi awal, nantinya seluruh pihak yang terkait akan kita panggil. Termasuk DLH Seluma," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA: Telan Investasi Rp 324 T, Proyek LNG Abadi Masela Dimulai
Sebelumnya pada Rabu (10/1). Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma memanggil dan memeriksa Manajer PT Agrindo Indah Persada (AIP), Dodi Chandra dan Head BM Legal Palembang, Danil. Ini dilakukan pasca banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi terkait dugaan limbah yang mencemari sungai sejak bertahun tahun lamanya. Kanit Tipidter, Ipda. Fransciscus, S.Tr.K membenarkan hal tersebut.
"Pemanggilan ini berdasarkan banyaknya dumas yang masuk terkait limbah, dan yang baru kita panggil adalah Manajer dan BM Legal PT AIP,"tegas Fransciscus.
BACA JUGA:Laporan Khusus : Limbah CPO di Sungai Gasan
Namun untuk detailnya, Fransciscus belum bisa berkomentar banyak lantaran proses pemeriksaan masih berjalan, diketahui sebelumnya pimpinan perusahaan PT AIP telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir. Dalam pemanggilan tersebut juga dimintai klarifikasi terkait adanya hasil uji lab yang menyatakan hasilnya di bawah baku mutu, padahal fakta dilapangan masyarakat menyatakan ketidaksesuaian.