KORANRB.ID – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Provinsi Bengkulu sebesar Rp1,17 triliun. Selanjutnya dana BOS tersebut sudah dibagi kepada masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk Pemda Provinsi Bengkulu yang menaungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), mendapat alokasi lebih Rp140,557 miliar. Dana ini nantinya akan disalurkan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Gaji, Tunjangan PPPK 2024 Kurang Rp57 Miliar
Sementara untuk kabupaten/kota, yang mendapatkan alokasi mulai dari Rp49,81 miliar hingga yang terkecil Rp19,86 miliar, di bawah naungan Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan yang yang tanggung jawabnya kepada PAUD/TK, SD, hingga SMA di kabupaten/kota masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menuturkan dana BOS ini termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Dana tersebut merupakan dana yang cukup rentan. Terbukti, pada tahun 2023 lalu banyak kendala dari sisi tata kelolanya.
BACA JUGA:Cegah Polemik PPDB, Gubernur: Lakukan Rapat Teknis
"Alokasi 2024 memang terjadi peningkatan. Namun, kenaikan ini dengan angka yang cukup tipis. Sekitar 1,37 persen. Ini yang diharapkan ditahun 2024 dapat terkelola dengan baik," tutur Bayu, kemarin (11/1).
Untuk itu, ia meminta agar masing-masing OPD yang menanungi di masing-masing Pemda, untuk mengikuti ketentuan yang ada.
Tetap menjaga integritas dan sesuai penyaluran. Sehingga dana tersebut bisa tersalur tepat sasaran.
BACA JUGA:Pasca Operasi Nataru, Personel Polda Diberi Dukungan Psikososial
"Jadi kalau realisasinya bagus, tidak akan ada case-case hukum. Sebab, ini akan berpengaruh di Semester II atau tahun-tahun selanjutnya," tutur Bayu.
Untuk itu, ia mengimbau agar pengaplikasian dana tersebut sesuai dan patuh dengan ketentuan penggunaannya.
Menjaga integritas dan pengawasannya dengan langkah-langkah preventif dan sesuai penggunaan. Apabila sudah terjadi kecurangan, seperti halnya tindak penyelewengan atau korupsi maka semuanya akan berdampak dan rugi.
BACA JUGA:Pembukaan CF XXII HUT Ke-48 SMAN 5 Sukses, Gubernur: Unggul dan Kaya Prestasi
"Kalau sudah kejadian, semuanya akan dirugikan. Bisa jadi, penyalurannya terkendala. Masyarakat tidak bisa menikmati dan pihak terkait akan tersandung kasus hukum. Jadi untuk itu berkaca dari tahun 2023 dijagalah pengelolaannya. Ikuti ketentuan yang ada, kalau mungkin belum paham atau belum jelas, bisa dikonsultasikan," demikian Bayu.