Rinciannya adalah 20 lembar surat suara Pilpres yang sudah dilipat lebih dulu. Berikutnya dalam periode pelipatan kemarin ditemukan kembali sebanyak 503 surat suara yang rusak masing-masing 70 lembar surat suara DPR, 88 lembar surat suara DPRD Provinsi dan 122 surat suara DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:Pendaftaran Peserta Didik Baru 37 Madrasah Unggulan Dibuka, Ini Cara dan Daftar Madrasah
Surat suara rusak terbanyak adalah surat suara DPD RI sebanyak 223 lembar. Setiap surat suara yang dilipat dan disortir tersebut sebanyak 222.529 sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ditambah 2 persen setiap TPS.
Ketua KPU BU Santoso, SP menerangkan jika pelipatan dan penyortiran surat suara tersebut dilakukan selama tujuh hari. Kerusakan surat suara tersebut rata-rata karena sobek ataupun ketidaksempuirnaan tinda dengan adanya bercak tinta yang terlalu banyak.
“Maka surat suara rusak tersebut sudah kita pisahkan dan akan kita laporkan ke KPU Provinsi,” terangnya.
KPU akan mengajukan pergantian surat suara tersebut ke percetakan melalui KPU Provinsi sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak. Selanjutnya, KPU tinggal menunggu jadwal untuk dilakukan pendistribusian logistik ke masing-masing kecamatan.
“Saat ini surat suara kita simpan dengan pengamanan ketat dari Kepolisian dan TNI. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal pendistribusian,” pungkas Santoso. (dna/qia)