SELUMA, KORANRB.ID - Kejari Seluma menghentikan penyelidikan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Batu Kecamatan Ilir Talo. Alasan jaksa, eks Kepala Desa (Kades) Padang Batu dan serta pengurus BUMDes telah mengembalikan kerugian negara (KN) Rp189 juta.
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH,MH mengatakan sebelum dilakukan penghentian penyelidikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Seluma selaku APIP.
"Karena masih tahap penyelidikan maka masih bisa dihentikan setelah adanya pengembalian kerugian negara. Keputusan ini juga diambil setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Seluma," ujar Ghufroni.
BACA JUGA: Anggarkan Rp 1,7 Miliar Seragam Gratis Pelajar
Apalagi pengembalian KN ini dilakukan sebelum 60 hari dari waktu diberikan pascaaudit investigasi Inspektorat Seluma. Pengembalian KN diterima secara simbolis dari mantan kades dan pengelola BUMDes sebelum disetorkan ke rekening BUMDes Padang Batu.
Dalam penyelidikan kasus ini, setidaknya sudah ada 17 orang saksi dan 80 dokumen yang diperiksa. Kemudian dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Seluma.
"Masa pengembalian KN diberikan terhitung sejak 30 November hingga 28 Januari 2024. Sebelum batas waktu berakhir, dana tersebut berhasil dikembalikan sehingga kasus yang diusut Seksi Pidsus Kejari Seluma ini dianggap tuntas,’’ jelas Ghufroni.
Kerugian Negar ini terbagi dalam 5 item. Yakni pendapatan penjualan saprodi, hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021. Dari penghitungan yang dilakukan didapati total KN Rp 189.078.000. "Kerugian terbesar ada pada mark up organ tunggal,’’ ucap Ghufroni.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Cemoro Sewu Rp 4,5 Juta, Masuk ke Ormas Pemuda Pancasila Seluma
Dalam proses audit hingga mendapatkan hasil, Inspektorat Seluma telah menempuh beberapa Langkah. Mulai dari mengumpulkan seluruh SPJ pengelolaan anggaran di BUMDes Padang Batu, memanggil pengurus BUMDes, termasuk pemerintah desa.
Setelah itu, barulah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan oleh tim auditor. Dari upaya tersebut, auditor menemukan adanya ketidakcocokan SPj yang disampaikan dengan fisik yang ada. Sehingga ditemukan besaran KN.(zzz)