Fasilitasi Kampanye Caleg, Oknum RT Dipanggil

Selasa 16 Jan 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri membenarkan bahwa terkait temuan tindak pelanggaran netralitas RT, saat ini sudah pada tahapan pemanggilan.

BACA JUGA:Anies Terima “Surat Cinta”, TKD AMIN: Bawaslu Jangan Tebang Pilih

Adapun yang dipanggil pada Selasa, 16 Januari 2024 tersebut, terduga oknum RT dan Kepala Lurah Kampung Melayu selaku atasannya.

“Iya sudah dilakukan pemanggilan oleh Panwascam Kampung Melayu, untuk selanjutnya dikaji kembali,” beber Ahmad.

Ahmad Maskuri, mengimbau seluruh kampus di Kota Bengkulu untuk menolak kedatangan calon legislatif (caleg) yang membawa atribut kampanye ke dalam lingkungan kampus.

BACA JUGA:1 TPS Lagi Masih Berstatus Blank Spot

Ahmad Suryadi menyampaikan saat dijumpai di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu, dalam sebuah pertemuan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas kampus sebagai ruang akademis yang bebas dari pengaruh politik praktis.

"Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk menjaga integritas kampus sebagai tempat pembelajaran dan berdiskusi bebas. Tidak seharusnya ada atribut kampanye yang masuk ke dalam kampus, agar suasana akademis tetap kondusif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik eksternal," ungkap Ahmad.

Ahmad mengimbau hal tersebut, lantaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 yang semakin mendekati hari puncak pada 14 Februari 2024, dengan harapan kampus dapat memainkan peranannya sebagai wadah pemikiran yang objektif tanpa adanya intervensi politik yang dapat mengganggu kegiatan belajar-mengajar.

“Inikan masih tahapan kampanye, harapannya kampus dapat bisa objektif dalam memberikan izin,” ucap Ahmad.

BACA JUGA:Terkait Rekomendasi Bawaslu, KPU Surati TKD AMIN

Ahmad menjanjikan akan mengawasi dan menindak tegas pelanggaran kampanye di area kampus yang dapat mengganggu ketertiban dan netralitas kampus. Imbauan ini mendapat respons positif dari beberapa perguruan tinggi yang berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus tetap fokus pada kegiatan akademis.

“Kita akan tetap awasi terkait sosialisasi pada dunia pendidikan khususnya dikampus,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat menyikapi pelanggaran yang sering terjadi pada kampus di Kota Bengkulu, membenarkan selama tahapan kampanye terdapat tiga temuan dua diantaranya terjadi dikampus.

Rahmat menjelaskan bahwa pelanggaran dilakukan dan berdasarkan kajian dan bahasan Bawaslu Kota Bengkulu, terbukti melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Iya, dalam tahapan kampanye ini, tiga temuan dan duanya dilakukan di kampus dan kita sudah tindak,” sampai Rahmat. 

Kategori :