Kemudian, terdapat pembayaran atas honorarium pengelola teknis pada Dinas Dikbud tak sesuai ketentuan Rp233,1 juta.
Mengenai temuan BPK tersebut, Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP sebelumnya tak menampik proses TGR sesuai LHP BPK belum sepenuhnya terselesaikan.
Dari sini pula pihaknya terus menekankan pada OPD dengan catatan TGR agar menerapkan action plan. Yakni, OPD sendiri, berupaya melakukan tindaklanjut.
"TGR yang wajib dipenuhi baru terselesaikan 73 persen, sedangkan target kita memang 75 persen," singkat Dedi.
Mengacu pada LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepahiang tahun 2022, terdapat 24 point temuan senilai Rp2,7 miliar. (oce)