KORANRB.ID – Polresta Bengkulu menerima kunjungan Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, SIK, SH, MH beserta tim dari Divisi Hukum (Divkum) Polri dalam rangka sosialisasi hukum di Polres Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, SIK dalam sambutannya menyampaikan kedatangan tim tersebut dalam rangka memberikan sosialisasi hukum, terutama tentang restorative justice.
BACA JUGA:KM Sabuk Nusantara 52 Ditarget Februari Beroperasi
“Hukum yang dibuat oleh negara ini untuk memberikan rasa nyaman dan tertib. Saya harap kita semua dapat memahami apa yang telah disampaikan dari tim dan akan di sosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kapolresta Bengkulu.
Kemudian, Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, SIK, SH, MH selaku ketua tim yang diwakili Kombes Pol J.Permadi selaku oleh narasumber menjelaskanosialisasi hukum ini terkait tentang sistem pemidanaan dalam hukum KUHP baru.
BACA JUGA:3 Proyek 2024, Telan Dana Rp130 Miliar
“Sebenarnya inti dari restorative justice adalah kesempatan yang sengaja dikondisikan bagi pelaku dan korban tindak pidana untuk memulihkan hubungan. Keadilan restorative difokuskan untuk korban melalui pendekatan restitusi secara aktif. Persyaratan materil untuk menerapkan keadilan restorative sebagai penyesalan di luar proses peradilan,” jelasnya.
Kegiatan yang digelar Aula Endra Dharmalaksana Polresta Bengkulu Selasa (16/1) turut dihadiri Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, perwakilan BEM UIN, perwakilan BEM Unib, perwakilan IMM Bengkulu, Tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan para Bhabinkamtibmas.(rls)