KORANRB.ID – Mantan Kepala Desa (Kades), Selamat Amin, menjadi terdakwa tunggal dalam perkara dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Sebelumnya, Selamat Amin sudah dihukm dengan hukuman penjara selama 3 tahun, atas perkara dugaan Korupsi DD Lubuk Tunjung tahun 2021, dengan Kerugian Negara (KN) Rp506 juta.
BACA JUGA: Terdakwa Direktur PDAM RL Minta Bebas
Kemudian, pada persidangan, Rabu (17/1), Selamat Amin kembali dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim yang diketui oleh Fauzi Israh, SH, MH, dengan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Tambahan pidana berupa uang pengganti (UP) Rp578 juta, yang harus dibayar selamabat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan, atau harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian, jika tidak mencukupi akan diganti pidana 1 tahun kurungan penjara. Atas perkara dugaan Korupsi DD Lubuk Tunjung tahun 2020.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Kermin Segera Diadili
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 A (1) huruf a , huruf b , ayat (2) , Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Majelis Hakim, dalam amar putusannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Abi Punjangga Putra, SH, MH menjelaskan dari pengakuan terdakwa saat persidangan, uang hasil korupsi itu digunakan terdakwa untuk berfoya-foya dan main judi sabung ayam.
“Diakui terdakwa saat itu, uangnya digunakan untuk berfoya-foya,” kata Abi.
BACA JUGA:Sopir Ngantuk, Mobil Ringsek Tabrak Pohon Duku
Dikatakan Abi, putusan Majelis Hakim, tidak sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya pada sidang tuntutan Desember 2023 lalu.
Tuntutan JPU saat itu, hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. UP Rp 578 juta.
“Pada intinya tidak sesuai dengan tuntutan kami. Nanti akan kami analisa terlebih dahulu bunyi putusannya seperti apa. Apakah mengambil semua pertimbangan kami atau tidak,” ujar Abi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sebut Abi, pertama terdakwa belum memulihkan KN, terdakwa dua kali melakukan tindak pidana korupsi.
Meringankan, terdakwa bersifat sopan santun dipersidangan dan terdakwa mengakui semua kesalahannya.