Eks Kades Lubuk Tunjung Dua Kali Diadili

Rabu 17 Jan 2024 - 23:48 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA: 12 Tersangka BTT Seluma Segera Diadili

“Hal-hal yang memberatkan dan meringankan, sama dengan tuntutan kita. Cuma beda di hasil putusannya saja,” tutupnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Endah Rahayu Ningsih, SH, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya atas amar putusan Mejelis Hakim. 

“Kita konsultasi dengan pihak klien terlebih dahulu,” singkatnya. 

BACA JUGA:Tiga Tsk Pencurian Mobil Kuning Viral Diadili di Muara Enim

Sekedar mengulas, diuraikan dalam dakwaan JPU. Terdakwa menjabat sebagai Kades sejak 2017 sampai 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 180 386 VIII Tahun 2016 Tanggal 01 Agustus 2016.(eng) 

 

Kategori :