CURUP, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tahun ini menargetkan seluruh aset milik pemerintah telah memiliki sertifikat. Hal ini diungkapkan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto.
Ia mengatakan tahun 2024 ini sebanyak 84 aset milik pemerintah daerah akan diterbitkan sertifikatnya. Penerbitan sertifikat ini dilakukan agar aset milik Pemkab Rejang Lebong tersebut tidak hilang atau diklaim kepemilikannya oleh orang lain.
Dodi mengatakan, 84 aset milik Pemkab Rejang Lebong yang akan diterbitkan sertifikatnya ini berupa fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Pembantu, Polindes dan Puskesmas.
BACA JUGA:Pilkada Mukomuko : Pertarungan Lawas, Hati - hati
"Kemudian juga ada tanah dan bangunan sekolah, tanah kosong, tanah di bawah jalan, tanah prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari pengembang," beber Dodi.
Dodi mengatakan, berbagai aset pemerintah yang akan mendapatkan sertifikat tersebut saat ini sedang diajukan kepada Kantor ATR/BPN Rejang Lebong untuk segera diterbitkan sertifikatnya.
Hingga saat ini, terdapat sekitar 200 jenis aset milik Pemkab Rejang Lebong yang belum memiliki sertifikat. Dari jumlah tersebut, 30 telah diajukan pada tahun 2023 lalu dan telah diukur oleh petugas ATR/BPN setempat.
BACA JUGA:Pemprov Ploting Penempatan, 1,7 Juta Honorer Otomatis jadi PPPK
Sertifikasi aset milik pemerintah daerah akan dilakukan secara bertahap. Pada bulan Januari, sebanyak 10 aset akan disertifikasi, dan seterusnya, pada bulan-bulan berikutnya, akan dilakukan sertifikasi untuk 10 hingga 15 aset per bulan. Dengan demikian, diharapkan pada akhir tahun, seluruh sertifikat aset dapat selesai diterbitkan.
"Kita memberikan batas waktu hingga bulan September 2024 kepada Pemkab Rejang Lebong untuk menyerahkan pendaftaran sertifikasi aset. Diketahui sebelumnya, pada tahun 2023 lalu kita juga telah menerbitkan 12 sertifikat untuk aset dari 82 aset yang didaftarkan ke ATR/BPN," jelas Dodi.(sly)