CURUP, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sedang menyiapkan usulan pengajuan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.
Pemkab Rejang Lebong masih membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM) untuk membantu melakukan tugas pemerintah, ditambah lagi dalam rekrutmen PPPK tahun 2023 lalu ada beberapa formasi yang minim pendaftar.
Kepala Bidang Pengembangan SDM Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Dheny Rizkiansyah, mengatakan tahun 2023 kuota PPPK dari pemerintah pusat sebanyak 685 formasi, namun yang mendaftar dan lulus seleksi sebanyak 564 orang.
BACA JUGA:Pemprov Ploting Penempatan, 1,7 Juta Honorer Otomatis jadi PPPK
"Adanya kekosongan formasi ini disebabkan tidak ada pelamar, kebanyakan berasal dari formasi kesehatan terutama dokter gigi. Kekurangan ini tetap akan kita usulkan di tahun 2024 ini," jelas Dheny.
Ia menjelaskan usulan untuk pengajuan kebutuhan PPPK ini sudah disampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Rejang Lebong agar dilakukan secepatnya. Ini sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tahun 2024.
"Pada pengajuan kebutuhan PPPK ini, kita hanya bertindak menyampaikan kepada OPD masing-masing, dan selanjutnya usulan diajukan oleh OPD yang nantinya akan diteruskan ke BKN," jelas Dheny.
BACA JUGA:BPBD Siaga Potensi Cuaca Buruk Akibat Siklon Anggrek
Dheny menjelaskan, ketika nantinya seluruh OPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sudah mengajukan kebutuhan PPPK, maka baru bisa diketahui berapa banyak yang akan diajukan ke pemerintah pusat, serta disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah daerah.
"Kalau sekarang kita belum bisa mengetahui pasti berapa kebutuhan PPPK. Karena OPD yang mengetahui kebutuhan SDM-nya," ungkap Dheny.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi 6 TPS Khusus
Sementara itu, 564 orang calon PPPK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 yang sudah dinyatakan lulus seleksi saat ini, sudah masuk tahapan pengusulan NI PPPK yang dimulai dari 15 Januari sampai dengan 13 Februari 2024, di mana usulannya dilakukan BKPSDM setempat yang diajukan melalui aplikasi.
"Nantinya jika sudah keluar persetujuan teknis dari BKN maka akan dilakukan pencetakan SK PPPK. Mereka ini terhitung 1 Maret 2024 mulai bertugas di masing-masing OPD sesuai formasi, kecuali formasi guru yang penempatannya dikembalikan ke Dikbud Rejang Lebong," tutur Dheny.(sly)