Wah! Ada 2.124 ODGJ di Bengkulu Bakal Nyoblos, KPU Persiapkan Ini

Sabtu 20 Jan 2024 - 22:41 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Ade HR

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Eko Sugianto, M.Si membenarkan pernyataan Sarjan. 

Eko menyebutkan akan mengawasi hak suara ODGJ dapat gunakan dengan baik saat nyoblos.

Tambah Eko, bahwa pihaknya juga akan mengawasi bentuk perlakuan yang akan diberikan petugas TPS nantinya. 

Pihaknya juga, akan suara para ODGJ benar disampaikan sesuai mekanisme dan tidak ada oknum yang memanfaatkan suara para disabilitas tersebut.

BACA JUGA:Heboh, Oknum Guru SD Bengkulu Utara Diduga Asusila 24 Muridnya

“Kita akan awasi, apakah para ODGJ dapat menyalurkan hak suaranya dam jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan hak suara mereka,” ucap Eko.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara  KPU mencatat ada 34.897 pemilih katagori disabilitas yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 8.808 pemilih merupakan disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Dari data yang diterima Sumut Pos dari KPU Sumut, 34.897 pemilih katagori disabilitas tersebut dibagi dalam beberapa kategori. Adapun rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 14.984 pemilih (0,0014 persen), disabilitas intelektual 1.881 pemilih (0,0002 persen), disabilitas mental 8.808 pemilih (0,0008 persen).

Kemudian, disabilitas sensorik wicara sebanyak 4.955 pemilih (0,0005 persen), sensorik runggu 1.037 pemilih (0,0001 persen), dan disabilitas sensorik netra sebanyak 3.232 pemilih (0,0003 persen).

Menurut Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua, KPU Sumut memberikan ruang dan hak yang sama kepada pemilih disabilitas mental alias ODGJ ini dalam memberikan hak suaranya.

"Secara umum, ODGJ ini kita masukkan dalam (pemilih) disabilitas. Kan ada katagorinya, disabilitas mental dan lainnya. Jadi, di Sumut ini tidak ada TPS khusus ODGJ," kata Frendianus kepada Sumut Pos, Jumat (19/1) siang.

BACA JUGA:Bengkulu Tengah Berduka, Mantan Wakil Bupati Meninggal Dunia

Meski tak ada TPS khusus untuk ODGJ, namun KPU Sumut ada menyediakan fasilitas khusus untuk kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya. "Jadi tidak ada TPS khusus untuk ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas," tegasnya lagi.

Frendianus menambahkan, bagi pemilih ODGJ, selama mendapatkan izin dari dokter jiwa untuk memberikan hak suaranya di TPS, wajib dilayani oleh petugas KPPS. "Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang," jelas Koordinator Divisi Data KPU Sumut ini.

Lebih lanjut Frendianus memastikan, KPU kabupaten/kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi. "Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka," pungkasnya.

Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, meminta KPU Sumut untuk memberikan fasilitas dengan sebaik-baiknya kepada pemilih disabilitas pada hari pencoblosan, 14 Febuari 2024.

Kategori :