KORANRB.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar yang terpaku di pohon masih banyak ditemukan.
Pusat Koordinasi Daerah (PKD) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Bengkulu, Periska Andriani menyayangkan banyaknya pelanggaran APK yang tertancap di pohon saat ini.
Ia menyebut, sudah berencana akan bergerak untuk membersikan APK yang tertancap di pohon.
“Kami dari PKD dan Mapala se-Bengkulu sudah merencanakan untuk aksi pembersihan spanduk dan poster-poster yang berimbas merusak lingkungan,” sampainya.
BACA JUGA:Bapenda Targetkan 1 Februari Perda Pajak dan Retribusi DIterapkan
BACA JUGA:Wah! Ada 2.124 ODGJ di Bengkulu Bakal Nyoblos, KPU Persiapkan Ini
Periska mengatakan perlu kesadaran bersama akan pentingnya keberlanjutan lingkungan.
Ditambahkan Ketua Umum Mapala Hukum Pecinta Alam (Mahupala) Universitas Bengkulu (Unib), Mebi Sandoyo mereka juga sudah melakukan diskusi dan membahas mengenai peristiwa tersebut dengan kordinator PKD Mapala Bengkulu.
Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dahulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Jika tidak menemukan titik terang terkait penertiban APK itu, maka turun langsung untuk mencabutnya.
BACA JUGA:APK Harus Mengedepankan Estetika dan Etika
BACA JUGA:Masih Ada APK Terpaku di Pohon
“Kami juga sudah melakukan diskusi membahas penusukan pohon ini dengan pihak kordinator PKD Bengkulu. Dan kami juga akan membahas ini dengan pemerintahan juga akan gerakan yang kami rencanakan ini. Jika tidak ada itikad baik dari pemerintah maka kami akan turun langsung untuk mencabut poster-poster itu,” ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, dari pantauan RB, ada sekitar 138 APK yang terpaku di pohon.
Serta ada dua regulasi yang mendasari perbuatan memaku APK di pohon sebagai pelanggaran.