Menurutnya, APK yang terpaku di pohon tersebut murni wewenang Bawaslu bukan DLH.
Riduan menambahkan Bawaslu merupakan sebagai hakim atau wasit dalam penindakan pelanggaran tersebut.
“Kalau masalah pemilu, wasitnya ada di Bawaslu. Kalau kita mencabut sepihak salah, karena itu pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Seperti kemaren kan kita mendampingi Bawaslu melaksanakan penertiban,” jelas Riduan.(mg1/afa)
Kategori :