Sebab TKA merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Tentunya digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu,” ujar Firman.
Jika perusahaan tidak melaporkan TKA yang mereka pekerjakan, maka akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran hingga tindakan tegas.
BACA JUGA:Respon Cepat Longsor Lintas Lebong-Rejang Lebong, Gubernur Turunkan Alat Berat
“Berjenjang untuk sanksi bila tidak taat, dan yang terberat adalah sanksi deportasi, jadi kita harap itu tidak terjadi,” tutupnya.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara (BU) meminta warga untuk tidak berangkat keluar negeri menjadi tenaga kerja secara ilegal.
Sebab Disnakertrans sudah memfasilitasi masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja asing di Negara orang.
Untuk itu lah, Sekretaris Disnakertrans Tatang Suryadi mengatakan, mereka akan terus mengantisipasi adanya masyarakat yang bekerja sebagai PMI illegal.
Cara yang diambil salah satunya dengan memberikan sosialisasi supaya masyarakat paham untuk memih agen tenaga kerja yang memang sudah terdaftar.
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
“Kita sudah bekerjasama dengan beberapa agen penyalur tenaga kerja yang memang legal dan memang kita juga menerima laporan terkait dengan kinerja agen tersebut,” terangnya.
Ia mengakui jika keinginan masyarakat BU untuk menjadi PMI sangat tinggi, terutama bekerja di Taiwan, Hongkong bahkan Arab Saudi.
Namun, belakangan banyak informasi yang masuk adanya penyalur tenaga kerja yang ilegal yang mengaku bisa menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.
“Karena memang untuk menjadi PM secara legal memiliki tahapan, termasuk pelatihan. Sehingga jika ada yang menjanjikan bekerja ke luar negeri langsung berangkat, ini berpotensi terjadi penipuan,” terangnya.
Ditambahkannya, banyak kerugian masyarakat jika menjadi tenaga kerja ilegal, termasuk tidak adanya jaminan keselamatan dan tunjangan kerja lainnya. Termasuk juga besaran upah minimal yang harus diterima tenaga kerja jika memang bekerja secara legal.
“Ada banyak modus penyaluran tenaga kerja ilegal, diantaranya dengan visa wisata. Hal ini saat ini kita antisipasi dan meminta masyarakat untuk mendaftar melalui Disnakertrans,” pungkas Tatang.